Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Residivis Narkoba, Sita 89,51 Gram Sabu

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (8/6/2026) sore. Keduanya diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.