Mulai Hari Ini, Dipastikan Harga Rokok Naik 35 Persen

(Foto:Ilustrasi)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Harga jual eceran (HJE) rokok dipastikan mengalami kenaikan sebesar 35 persen imbas kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen mulai hari ini 1 Januari 2020.

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan terkait keputusan tersebut. 

“Insya Allah jadi,” kata Deni, Selasa (31/12/2019).

(Foto : Istimewa)

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Untuk kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen.

Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen. 

Read More

Sementara untuk jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.(bs/h)

Related posts