DPRD Serdang Bedagai Gelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Banggar

Anggota DPRD Serdang Bedagai, Hari Ananda, S.Pd, M.SP menyerahkan berkas (foto: Dok. Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM , Serdang Bedagai – Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait pokok-pokok pikiran (pokir) di Gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Selasa (25/2/2020).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE turut dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Drs H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan Pejabat Administrator di jajaran Pemkab Sergai.

Anggota DPRD Sergai Hari Ananda, S.Pd, M.SP menyampaikan laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang diselenggarakan dengan ketersediaan kapasitas riil anggaran serta arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2021 yang merupakan tahun akhir pada periode RPJMD 2016-2021, berupa penuntasan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang difokuskan pada bidang/sektor yang masih perlu ditingkatkan pencapaian kinerjanya.

Lanjutnya, sesuai dengan tema pembangunan tahun 2021 yaitu pemantapan sektor pertanian dan pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM yang unggul dan berdaya saing, maka prioritas pembangunan daerah sebagai berikut, pertama pemantapan sektor pertanian dan pariwisata untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan merata serta pengentasan kemiskinan.

Kedua, pemantapan kualitas hidup masyarakat dalam mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing dan yang ketiga pemantapan tata kelola pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang berorientasi hasil, pungkas Hari Ananda.

Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutannya menuturkan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Permendagri 86 tahun 2017 pasal 78 ayat (2) bahwa pokok pikiran DPRD yang disusun berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang selaras dengan sasaran RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2016-2021 terutama target 21 peraihan.

Read More

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa pokok pikiran yang disusun DPRD harus selaras dan memperhatikan ketersediaan kapasitas riil anggaran sebagaimana tercantum dalam dokumen rancangan awal RKPD Kabupaten Sergai tahun 2021. “ Hal ini sangat penting, agar pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan bukan merupakan sekedar daftar keinginan tetapi merupakan daftar kebutuhan prioritas masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan DPRD agar segera mengirimkan pokok-pokok pikiran DPRD yang akan ditelaah dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Sergai, hal ini dikarenakan waktu Musrenbang RKPD sudah semakin dekat.

“Semoga usaha yang kita lakukan bersama ini membawa dampak yang sangat besar dalam perubahan pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tutup Bupati Soekirman.(wm/adi)

Related posts