Sat Reskrim Polres Sibolga Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Rapid Test

(Dokumentasi Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Sibolga – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga, Sumatera Utara Sumut, berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen (Surat Keterangan) rapid test. Polisi berhasil mengamankan dua orang yang menjadi terduga pelaku, yakni seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dan Perawat.

Kedua terduga pelaku itu masing–masing berinisial MAP (30) seorang laki–laki, sebagai perawat di salah satu klinik di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan EWT (49) seorang perempuan sebagai ASN, tinggal di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

Oknum ASN tersebut diamankan pada Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan oknum perawat tersebut diamankan satu jam kemudian atau pukul 11.30 WIB dari Jalan Padang Sidempuan, Gang Karya, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, pengungkapan kasus itu bermula dari temuan surat hasil rapid test yang diduga palsu milik sejumlah calon penumpang kapal penyeberangan tujuan pulau Nias di Pelabuhan ASP Sibolga, Jumat malam 26 Juni 2020 kemarin.

Pada peristiwa itu, puluhan calon penumpang kapal tersebut pada malam itu juga gagal berangkat karena dokumen/surat keterangan (suket) kesehatan mereka berdasarkan hasil rapid test disinyalir palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Sibolga dipimpin Kasat Reskrim AKP D Harahap pun melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pemalsuan dokumen tersebut.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, mengatakan dari kedua terduga pelaku, disita sejumlah barang bukti (BB) berupa 52 rangkap fotocopy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 alat suntik bekas, satu lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, satu alat rapid test bekas.

Read More

Selain itu, juga diamankan, dua alat suntik baru, satu pasang sarung tangan karet, dua unit tabung edta, satu spidol hitam, satu pulpen, dua potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, dua Handphone/HP (Nokia dan Samsung) dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

“Pelaku dan barang bukti masih diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sormin, Minggu (28/6/2020).

Sormin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku EWT mengakui perbuatannya yang telah memalsukan dokumen hasil rapid tes. Perbuatan itu dilakukannya di salah satu klinik di Kelurahan Sibuluan Nalambok, dibantu oleh MAP untuk mengambil sampel darah.

Berdasarkan fakta-fakta dan setelah dilakukan gelar perkara, untuk penyelidikan lebih lanjut, akan dilimpahkan ke Polres Tapteng. Sebab, tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Tapteng.

Selain itu juga, karena adanya laporan polisi yang dibuat oleh atasan EWT terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Tapteng dengan LP/142 /VI/ 2020/SU/Res Tapteng, pada 27 Juni 2020. Sebelumnya atau Jumat (26/6), Gugus Tugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sibolga, melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokument orang sebagai syarat untuk diizinkan naik keatas kapal menuju Nias dan ditemukan sejumlah suket kesehatan rapid test calon penumpang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Koordinator KKP Sibolga, Edison Gultom, hal tersebut terjadi karena tim verifikasi tidak menemukan nomor surat pada surat keterangan rapid test yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas milik para calon penumpang tersebut.

“Harusnya surat mereka ada nomornya dari laboratorium,” kata Edison.

Sementara Gaho, salah seorang calon penumpang yang gagal berangkat kepada wartawan sebelumnya mengaku telah membayar Rp250 ribu untuk pengurusan surat keterangan rapid test itu. Bahkan kata Gayo, bukan hanya dia, tap dia juga bersama dengan 12 anggota keluarganya.

Sebelumnya berita ini sudah tayang di www.Tribratanews.sumut.polri.go.id

Related posts