WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH dalam sidang paripurna sampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021. Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto juga hadir dalam sidang tersebut dan yang menjadi pimpinan sidang paripurna.
Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman peyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Berdasarkan potensi dan kondisi Kota Padangsidimpuan maka disusun berbagai prioritas yang bertahap dengan tujuan pembangunan, upaya sinkronisasi antara program dan kegiatan pemko Padangsidimpuan juga telah di formulasikan kedalam rancangan kebijakan umum anggaran dan flapon anggaran sementara, ungkap walikota.
“Saya juga berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” , tambahnya.
Walikota Irsan juga menjelaskan, tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemko Padangsidimpuan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.(r/irpan)