WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal resmi melaporkan Plt. Kepala Desa Pasar V Natal, Isdardi ke Polres Mandailing Natal dengan nomor surat 051-A/LPM/LSM/TAMPERAK/MADINA/I/2021 pada Senin (18/1/2021).
“Ya, benar kami sudah melaporkan saudara Isdardi Plt. Kepala Desa Pasar V Natal atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar V Natal,” kata Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Madina, M. Yakup Lubis kepada Warta Mandailing saat ditemui di kantornya, Jln Willem Iskandar No. 52 Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan.
M. Yakub Lubis menjelaskan, seharusnya dana SILPA tersebut diperuntukkan untuk kegiatan Desa Pasar V Natal Tahun Anggaran 2017 dan seharusnya dana SILPA tersebut disetorkan ke rekening desa oleh Plt. Kepala Desa yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar V Natal.
“Kami menduga dana tersebut telah digunakan untuk memperkaya diri sendiri, bayangkan saja dana SILPA sebesar Rp. 190.505.500,- hanya disetorkan sejumlah Rp. 2.700.000,- saja ke rekening Desa Pasar V Natal. Kuat dugaan kami Plt. Kepala Desa, Isdardi telah merekayasa atau mengganti buku rekening baru guna mengelabui Kepala Desa Pasar V Natal (Idris) yang sedang menjabat saat itu,” beber Yakub.
Di tempat terpisah, mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Idris ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, dirinya membenarkan bahwa Plt. Kepala Desa Pasar V Natal yang mejabat Sekdes saat itu telah mengganti buku rekening Desa Pasar V Natal yang lama dengan alasan telah hilang.
Sementara, Plt. Kepala Desa Pasar V Natal, Isdardi saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp miliknya, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan keterangan apapun ke awak media.(Lb)