Pimpin Sosialisasi PPKM Level 4, Bupati Ingatkan Warga Madina Taati Prokes

Bupati Madina, H. M. Ja'far Sukhairi Nasution pimpin langsung sosialisasi PPKM Level 4 di lokasi Pasar Lama, Panyabungan (Foto: Syahren)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution memimpin langsung sosialisasi perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kepada warga di Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan pada Rabu malam, 8 September 2021.

Tampak Bupati Madina bersama rombongan menyisir sejumlah warung kopi dan rumah makan serta para pedagang kaki lima di lokasi Pasar Lama. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personil TNI/Polri, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madina.

“Sasaran pertama pada malam ini adalah PKL di sekitaran Pasar Lama Panyabungan,” ungkap Bupati.

Pada saat pelaksanaan operasi yustisi itu, didapati sejumlah anak muda sedang nongkrong santai dan setelah mengetahui kedatangan para petugas, Bupati tampak memberikan edukasi kepada sejumlah anak muda tentang pentingnya sosial dan physical distancing serta pemakaian masker saat keluar dari rumah.

“Saya menghimbau agar para penjual dan pembeli untuk selalu menggunakan masker serta membungkus makananya untuk dimakan dirumah demi menjaga keamanan bersama,” ujar Bupati.

Bupati juga menginformasikan kepada warga bahwa PPKM level 4 akan diberlakukan di daerah Madina dimulai sejak tanggal 8 hingga 20 September 2021.

“Pemberlakuan penerapan PPKM level 4 tersebut di Kabupaten Madina telah dituangkan dalam instruksi Bupati dengan Nomor : 360/2189/K/2021. Dan itu berlaku sejak tanggal 8 sampai tanggal 20 September ini, sebab itu, aktivitas masyarakat umum mulai dibatasi kembali,” papar Bupati, Sukhairi.

Read More

Pantauan wartawan, kegiatan sosialisasi PPKM level 4 diawali dari depan Kantor Polsek Panyabungan dan berjalan menuju pasar lama dan diakhiri di kelurahan panyabungan ll Pasar Jonjong.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dikabarkan, sejak tanggal 7 hingga 20 September 2021 juga dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh di satuan pendidikan pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Madina.

Hal itu yakni menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang mana saat ini Kabupaten Madina masuk dalam kategori level 4.

Kemudian, PPKM Covid-19 Level 4 itu juga tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 188.54/40/INST/2021 dan Instruktsi Bupati Madina nomor 360/2189/K/2021 tanggal 8 September 2021 untuk wilayah Kabupaten Madina.

“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Panduan Pembelajaran pada tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid-19,” tulis surat edaran dengan nomor: 420/1305/DISDIK/2021 yang ditanda tangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Alamulhaq Daulay, SH. (Syahren/Nas)

Related posts