WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 bertempat di gedung paripurna DPRD Tapsel, Sipirok (1/11/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapsel, Husin Sogot Simatupang bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tapsel, H. Borkat, S.Sos, MM dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapsel, Drs. Parulian Nasution, MM serta staf ahli sekretariat Kabupaten Tapsel dan sejumlah pimpinan OPD.
Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang dalam sambutannya mengatakan, rapat Paripurna dalam rangka penetapan Propemperda Kabupaten Tapsel tahun 2022 dapat terlaksana karena sudah memenuhi kuorum dan dihadiri para undangan lainnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebutkan penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan berupa Perda atau nama lainnya dilakukan berdasarkan Propemperda yang penyusunannya dilakukan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
“Dan sesuai surat Bupati Tapsel nomor 188.342/5701 tanggal 7 September 2021 perihal daftar usulan Propemperda tahun 2022. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tapsel dalam rapatnya pada tangal 18 Oktober 2021 telah menetapkan jadwal acara rapat-rapat DPRD Kabupaten Tapsel dalam rangka penyusunan Propemperda Kabupaten Tapsel tahun 2022,” papar Ketua DPRD Tapsel, Sogot.
Sesuai jadwal rapat, lanjut Sogot, setelah Bapemperda dengan perangkat daerah yang membidangi hukum melakukan penyusunan Propemperda dan telah dilakukan penyempurnaan, koreksi dan sinkronisasi, maka Propemperda Kabupaten Tapsel tahun 2022 beserta konsep keputusan DPRD Kabupaten Tapsel tentang Propemperda tersebut disetujui.
Diinformasikan, selain melaporkan hasil penetapan Propemperda Kabupaten Tapsel tahun 2022 yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tapsel, Nurhayati Pane, SH juga menyertakan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD tahun 2021, diantaranya :
- Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 17 tahun 2010 tentang retribusi daerah.
- Ranperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tapsel.
- Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.
- Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah PT Tapanuli Selatan Membangun (Perseroda) dan
- Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tapsel.
Pembahasan Ranperda lima non APBD tersebut digelar sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2021 dalam rapat yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Tapsel dan dihadiri Bupati Tapsel beserta jajarannya. (Nas)