Pemkab Padang Lawas Serahkan LKPD TA 2021 ke BPK Sumut

Plt Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si menyerahkan LKPD TA 2021 ke BPK-RI Perwakilan Sumut (Dokumentasi)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Plt Bupati Padang Lawas, drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M. Si di dampingi Sekda Arpan Nst, S.Sos, Kepala Inspektorat Harjusli Fahri Siregar dan Kaban BPKAD Yenni Nurlina Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Laporan Keuangan Pemkab Palas diterima langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK-RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan Selasa (22/3/2022).

Dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan Laporan keuangan disampaikan gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir.

Penyerahan LPKD merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, taat kepada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

“Dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,” tutup Plt Bupati, Zarnawi. (MEP)

Related posts