Anies Dilaporkan Langgar Aturan Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu

Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan berorasi di hadapan ribuan pendukungnya di lapangan Istana Maimun, Medan [sumber foto: Kompas]

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Bawaslu buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden Partai Nasdem, Anies Baswedan.

Laporan tersebut terkait kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiil.

“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil,” terangnya dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Menurut Bagja, laporan tersebut belum memenuhi syarat materiil karena peristiwanya belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.

Hal itu lantaran KPU sendiri belum menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil pada 13-14 Desember 2022.

Read More

Pelapor harus menyerahkan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu.

Bagja menegaskan laporan tersebut akan gugur apabila pelapor tidak bisa melengkapi bukti sesuai waktu yang ditentukan.

Namun demikian, Bagja menuturkan dugaan pelanggaran itu tetap bisa diusut jika Bawaslu sendiri menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Maka dari itu, pihaknya telah meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman itu.

Pihaknya memerintahkan kepada Panwaslih untuk mengumpulkan informasi dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait.

Bagja menegaskan Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki peristiwa tersebut untuk menentukan apakah ada temuan dugaan pelanggaran atau tidak.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies Bawesdan ke Bawaslu.

APCD menilai Anies melanggar ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu. 

Pihak APCD menganggap kegiatan tersebut sebagai kampanye colongan atau di luar jadwal kampanye dari KPU RI.

Selain itu, pelapor juga menilai Anies melanggar aturan karena melakukan kampanye di rumah ibadah.

Bagja menekankan kepada seluruh pihak untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas politik praktis.

Larangan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Bagja, melakukan aktivitas kampanye di rumah ibadah bisa terjerat sanksi pidana.

Selain itu, ia juga mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye Pemilu 2024.

Pasalnya, Bagja menyebut peserta Pemilu 2024 belum ada dan tahapan kampanye pun belum dimulai.

Sumber berita: nesiatimes.com

Related posts