WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara membuka rapat gabungan antar Komisi DPRD Madina dalam membahas PT Rendy Permata yang tidak mematuhi kewajiban plasma bagi masyarakat Desa Singkuang l, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Usai dibuka wakil ketua, rapat gabungan antar Komisi DPRD Madina tersebut selanjutnya dipimpin ketua komisi ll Dodi Martua di ruang banmus gedung dewan, Kamis (19/1/2023).
Rapat lintas komisi itu dilakukan berdasarkan hasil rangkaian rapat yang dilakukan Komisi 2 terhadap masalah PT Rendy sebelumnya.
Turut hadir Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3. Komisi 4, pihak Pemkab Madina hadir Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Camat Muara Batang Gadis.
Hasil Rapat Gabungan Komisi ini akan menjadi rujukan bagi DPRD Madina dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Ketua komisi ll DPRD Madina Dodi Martua menjelaskan, seluas 3.700 hektar HGU (Hak Guna Usaha) dipegang PT Rendy, namun perusahaan tersebut belum merealisasikan kebun plasma kepada warga.
“DPRD Madina merasa perlu dan penting mengambil sikap dalam permasalahan guna antisipasi terjadinya konflik berkepanjangan.”jelas Dodi.
Berdasarkan UU No 39/2014 tentang perkebunan, setiap perusahaan perkebunan harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk menyangkut kewajiban pembangunan plasma, hak kebun plasma warga adalah 20 persen dari luas HGU.
“Hal ini sudah puluhan tahun berlalu, namun hingga kini belum direalisasikan perusahaan perkebunan.”kata Dodi.
Padahal sebelumnya pemerintah daerah telah menerbitkan SP2 (surat peringatan kedua) kepada PT Rendy akibat pembangkangan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit tersebut.
“DPRD Madina memilih dua opsi terhadap PT Rendy permata raya yang dinilai bandel merealisasi kebun plasma, kita dukung pemerintah untuk mengambil sikap tegas baik itu penghentian atau pencabutan izin perusahaan.”ujar Dodi.
(Syahren)