WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Wartawan di Mandailing Natal yang terhimpun di sejumlah organisasi profesi wartawan — termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina dan Serikat Media Suber Indonesia (SMSI) Madina — menyampaikan protes keras kepada Kepala (Inspektur) Inspektorat Pemkab Madina Rahmad Daulay, ST saat wartawan melakukan konfirmasi.
Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis
menyampaikan protes, terkait adanya kendala dihadapi saudara Irham Hagabean Nasution, wartawan waspada.id dan beritasore.co.id yang juga anggota PWI Sumut.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, yang mana saudara Irham melakukan konfirmasi kepada Inspektur terkait surat pemanggilan Inspektorat kepada ASN seputar permasalahan aksi unjuk rasa warga Desa Singkuang 1 ke perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya.”ujar Ridwan.
Berdasarkan laporan, lanjut dia, Irham melakukan konfirmasi untuk melihat kebenaran informasi ini dan mempertanyakan tujuan pemanggilan ASN menyangkut aksi Singkuang 1.
“Berdasarkan pasal 2 dan pasal 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.”ujar Ketua PWI Madina.
Sesuai pasal tersebut, lanjut Ridwan, “apa yang saudara Irham lakukan sudah tepat, karena pers berhak memperoleh informasi dan tugas-tugasnya dilindungi undang-undang.”
Sebaliknya, kata dia, Inspektur atau kepala inspektorat Kab. Mandailing Natal, saudara Rahmad Daulay tidak perlu alergi terhadap wartawan menjalankan tugasnya. “Karena informasi yang diminta saudara Irham juga tidak berkaitan dengan rahasia pertahanan negara.”tegasnya.
“Saudara Rahmad sebaiknya memberikan informasi yang layak untuk dikonsumsi publik. Kalau tidak nyaman dengan permintaan informasi melalui sambungan telepon bisa dengan wawancara by person. Bukan dengan tindakan atau ucapan yang seolah mengintimidasi atau membuat saudara Irham merasa terancam.”jelas Ketua PWI Madina.
Sangat Disayangkan
Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis menegaskan, statemen Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, sangat disayangkan karena disinyalir menghambat tugas wartawan dalam mencari dan menggali informasi guna perimbangan berita seperti diatur dalam KEJ dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Ditambah lagi, adanya indikasi pembungkaman informasi yang bertentangan dengan UU KIP yang mengharuskan narasumber memberikan informasi seluasnya untuk diketahui masyarakat luas.”ujar Jefri.
Beritakan Setiap Jam
Sesaat ditayangkan berjudul Inspektorat Madina: Beritakan Setiap Hari, Kita Ketemu Di Dewan Pers, kembali menyampaikan komentar spontan ke WA pribadi.
“Makin mantap. Beritakan setiap jam,” ujar
Kepala (Inspektur) Inspektorat Pemkab Madina Rahmad Daulay, ST melalui percakapan WhatsAps. (Ril)