Kasus Dugaan Perusakan Alat Musik dan Penganiayaan Penyanyi di Desa Buburan Berakhir Damai

kasus dugaan perusakan alat musik serta dugaan penganiayaan terhadap kru dan artis penyanyi yang terjadi di Desa Buburan, berujung damai, fhoto : Istimewa.
kasus dugaan perusakan alat musik serta dugaan penganiayaan terhadap kru dan artis penyanyi yang terjadi di Desa Buburan, berujung damai, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) menjadi jalan akhir atas kasus dugaan perusakan alat musik serta dugaan penganiayaan terhadap kru dan artis penyanyi yang terjadi di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu malam, 22 Juli 2026.

Penyelesaian perkara ditempuh melalui musyawarah secara kekeluargaan yang mempertemukan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan berdamai dan saling memaafkan.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta para saksi di Mapolsek Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis (6/8/2026). Seiring dengan tercapainya kesepakatan itu, dua laporan polisi (LP) yang sebelumnya diajukan resmi dicabut, disusul dengan penghentian penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPC Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Mandailing Natal, Mulyadi P. Jambak, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Natal dan Polres Mandailing Natal yang telah memfasilitasi proses perdamaian tersebut.

Menurutnya, langkah kepolisian mempertemukan kedua belah pihak melalui pendekatan musyawarah telah menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik.

“Terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal, khususnya Polsek Natal, yang telah memfasilitasi sehingga kedua belah pihak dalam persoalan ini dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan ke depannya hal serupa tidak lagi terjadi,” ujar Mulyadi.

Ia berharap penyelesaian melalui jalur damai tersebut dapat menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta sikap saling menghormati.

Bacaan Lainnya

Mulyadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan suasana yang kondusif dalam setiap kegiatan hiburan maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.

Dengan tercapainya kesepakatan melalui mekanisme restorative justice, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai. (*)

Contoh Gambar di HTML