WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait adanya Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 02 di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) berinisial AHS yang saat ini diduga masih berstatus tersangka. Laporannya masih di Polres Madina dan belum dicabut.
Demikian diungkapkan warga Desa Sikapas, Khairul Pohan kepada wartawan, Jum’at (11/08/2023) di Panyabungan selaku pelapor dalam kasus “penggelapan” pasal 372 dengan terlapor mantan Kades Sikapas AHS di Polres Madina pada tanggal 15 Juli 2020 lalu.
”hingga saat ini AHS mantan Kepdes Sikapas yang telah kita laporkan terkait kasus penggelapan di Polres Madina pada tahun 2020 lalu, pengaduannya belum kita cabut”.akunya
Khairul memaparkan, niat baik mantan Kepdes Sikapas itu telah lama kita tunggu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun sudah beberapa tahun yang bersangkutan sepertinya tidak ada niat untuk menyelesaikannya.
”pengaduan kasus penggelapan ini sudah sejak tahun 2020 lalu. Kita lihat sedikitpun yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya”.tegasnya
Terkait kasus ini Khairul berharap adanya keseriusan penyidik untuk segera menindaklanjuti perkara ini demi terciptanya keadilan sampai tuntas.
”harapan saya sebagai warga Desa Sikapas, pengaduan kami ini bisa dituntaskan demi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini”.katanya
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, AHS mantan Kades Sikapas Kecamatan MBG telah ditetapkan sebagai “tersangka” oleh penyidik Polres Madina tanggal 30 Maret 2021 dengan surat nomor : B/705/III/RES.1.11./2021/Reskrim.
Sementara itu mantan Kades Sikapas, AHS selaku terlapor dalam kasus penggelapan ini ketika dikonfirmasi via seluler di contact 0812-6353-****, tidak bisa dihubungi. (Ril/Has)