TIM Advokasi LIRA Sumut Somasi Kepala Sekolah MAN 4 Madina

Tim Advokasi Lira Sumut layangkan surat somasi kepada kepala sekolah MAN 4 Madina, Rabu (29/11/2023) fhoto : Istimewa.
Tim Advokasi Lira Sumut layangkan surat somasi kepada kepala sekolah MAN 4 Madina, Rabu (29/11/2023) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tim Advokasi Lira Sumut melayangkan surat somasi peringatan hukum terhadap kepala sekolah MAN 4 Mandailing Natal Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari calon mahasiswa Ummu Putri Salsabila Panjaitan anak dari klien kami yakni Budi Ardedi.

Hal ini disampaikan Tim Advokasi Lira Sumut Harliandra Saputra dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (29/11/2023)

Tim Advokasi Lira Sumut menyampaikan surat Somasi (peringatan hukum) kepada Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut keterangan klien kami Budi Ardedi dan Nila Khairani dan di dukung dengan bukti yang cukup menurut hukum patut
di duga Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi saat Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i
pada tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 3 Medan, saat itu Kepsek mengaku dan menyatakan mempunyai jatah untuk memasukkan Mahasiswa / Mahasiswi pada Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) melalui sistem jalur SNPTN dan atau jalur undangan kepada klien kami yang mempunyai anak yang bernama Ummu Putri Salsabila Panjaitan yang
bersekolah di MAN 3 Medan.

“Saat itu Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i pada tahun 2021 selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan menyatakan mempunyai 5 (lima) jatah untuk memasukkan Mahasiswa / Mahasiswi pada Fakultas Kedokteran USU tersebut, dan menawarkan biaya yang diperlukan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) kepada klien kami, “ujar Harliandra.

Diceritakan, akan tetapi karena ketidak kesanggupan klien kami, mereka tidak memberikan jawaban, sehingga Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i menurunkan nilai menjadi sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan 3 (tiga) kali termin pembayaran.

Read More

Tahap pertama, tanggal 20 November 2021, diserahkan di Kantor Kepala
Sekolah MAN 3 Medan, sebesar Rp, 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Tahap kedua, tanggal 23 Desember 2021, diserahkan di Kantor Kepala Sekolah MAN 3 Medan, sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Tahap ketiga, sekitar bulan Februari 2023 diserahkan di Kantor Kepala Sekolah MAN 3 Medan, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),

“Pembayaran bertahap yang dilaksanakan klien kami, anaknya yang bernama Ummi Putri Salsabila Panjaitan yang bersekolah di MAN 3 Medan mengikuti SNPTN Fakultas Kedokteran USU dengan nomor peserta :4220338228, “jelasnya.

Lanjut, Harliandra, Klien kami selalu di memberikan info melalui obrolan Whatsapp kepada Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan waktu itu, dan membuktikan adanya arahan dan petunjuk selaku Kepala Sekolah ke wali murid yang hendak mengurus akan masuk Perguruan Tinggi (Vide Bukti Chat Whatsapp terlampir).

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pada tanggal 29 Maret 2022 secara
serentak pengumuman SNPTN yang hasilnya Ummu Putri Salsabila Panjaitan tidak lulus pada Fakultas Kedokteran USU.

Sementara Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i selaku Kepala Sekolah MAN 3 ini tetap berdalih dan menyatakan Ummu Putri Salsabila Panjaitan lulus di Fakultas Kedokteran USU tapi tanpa bukti kelulusan.

Setelah kegagalan itu, anak klien kami yang bernama Ummu Putri Salsabila Panjaitan tidak lulus pada Fakultas Kedokteran USU sebagaimana dijanjikan Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i, akhirnya klien kami menagih kembali semua dana / uang yang telah diberikan kepada Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i dan beberapa kali berdalih semua dana telah diserahkan kepada Wakil Rektor 3 (tiga) Universitas Sumatera Utara.

“Klien kami telah berusaha secara persuasif agar seluruh dana yang telah
diberikan harus dikembalikan secara utuh senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua
puluh juta rupiah) dan Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i telah mengakui adanya proses pengurusan Ummu Putri Salsabila Panjaitan untuk menjadi mahasiswi di Fakultas Kedokteran USU serta mengirimi pesan via Whatsapp kepada klien kami dan beberapa kali meminta nomor rekening agar dana dikirim atau dikembalikan, tetapi sampai somasi ini dilayangkan hal tersebut tidak pernah terjadi (vide Bukti Obrolan WhatsApp terlampir), “ungkapnya.

Adapun bukti pendukung yang telah kami lakukan analisa terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini sebagai berikut : Bukti chat / obrolan via whatsapp antara Nila Khairani dan Dr. Nurkholidah, Spdi, Mpd dari tahun 2021 hingga tahun 2023 (Print Out). Dan bukti rekaman (handphone).

Sebagaimana uraian dan bukti di atas, terhadap perbuatan tersebut telah melanggar norma hukum sebagai berikut : Pasal 372 KUHPidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara, paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 378 KUHPidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kepada Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i
selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Kab. Mandailing Natal (Aparatur Sipil Negara) harusnya mewanti – wanti jika peristiwa hukum dalam perkara pokok masuk dalam ranah litigasi, jika berpegangan teguh kepada bukti
(tertulis / saksi) yang telah kami amanati yang di suguhkan oleh klien kami, alangkah lebih bijaksana agar Dr.Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i menyelesaikan persoalan a-quo dengan tempo yang sesingkat – singkatnya.

Perlu kami sampaikan, peringatan hukum a-quo, kami layangkan dalam rangka tuntutan profesi kami untuk melangkah secara non litigasi, sebelum melangkah upaya litigasi di forum peradilan sebagaimana prinsip-prinsip kehati-hatian, berdasarkan hal tersebut kami masih menunggu itikad baik Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Kab. Mandailing Natal untuk dapat berkomunikasi dengan Harlianda Saputra, SH.,M.H (HP. 0821-6956-9554) atau Dr. (c) Doni Hendra Lubis,
SH.,M.H (HP. 0853-5924-2221).

“Demikian somasi (peringatan hukum) ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami
haturkan terima kasih, “tutup Harliandra.

Terpisah, Kepala Sekolah MAN 4 Mandailing Natal Dr. Nurkholidah, Spdi, M.Pd.i yang dikonfirmasi awak media lewat telepon selulernya terkait dengan surat somasi yang dilayangkan Tim Advokasi Lira Sumut dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.

Ia menjelaskan, “terkait ini saya tidak pernah kenal dengan mereka dan saya tidak pernah tau masalah ini, “jawabnya. (Red)