WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) aktif tugas dr AK yang diadukan oleh DPD Pemuda LIRA Madina ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) dengan surat nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Madina akan segera melakukan pemanggilan para pihak terkait.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Ari Sofandi Paloh SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Taufik Siregar yang dikonfirmasi langsung lewat KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto SH, Senin (12/02/24) menjelaskan bahwa telah menerima surat pengaduan tersebut dan akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak guna dilakukan penyelidikan.
“Surat pengaduan terkait dugaan pemalsuan SK aktif tugas sudah masuk dimeja saya, dan segera dilakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangannya” Ungkap Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH.
Lebih lanjut Dia menjelaskan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima Polres Madina terkait permasalahan dugaan penggunaan SK aktif tugas palsu PPPK 2023 tidak hanya itu, akan tetap masih ada 3 (Tiga) Dumas yang masuk ke Polres Madina.
“Dumas yang masuk ke meja Saya ada tiga, terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas Palsu, “sebut Ipda Bagus Seto.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto SH memastikan proses penanganan Dumas yang diterima akan berjalan sesuai dengan prosedur.
“Sesuai dengan prosedur akan tetap dijalankan, untuk itu Kita lakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terkait” Jelasnya.(TIM)