WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan (Sumut), Dr. Lambok M.J Sidabutar bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) dipersidangan pada perkara Narkotika.
Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024), Dr. Lambok M.J Sidabutar menuntut para terdakwa inisial “HS dan “AS” dengan tuntutan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Di ruang persidangan ucapan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukum seumur hidup, tampak ke dua tersangka lemas dan menagis mendengarnya.
Dalam membacakan tuntutannya, Lambok, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, ditemukannya sebungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 3 buah plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih keseluruhan 3.062,30 Gram atau 3 Kg lebih.
Kemudian, dari sabu seberat 3 Kg lebih itu Polres Padangsidimpuan telah musnahkan barang bukti sabu tersebut seberat 3.006,97 Gram dengan sisa 55.33 Gram guna kepentingan persidangan serta (satu) unit handphone merk Oppo Reno 7 dengan Imei 1 : 864095060256992, Imei 2 : 8640095060256984, turut juga dimusnahkan.
Barang bukti lainnya dari perkara tersebut, satu unit mobil warna hitam beserta kuncinya dengan nomor polisi BK 1496 ABC, juga turut dirampas untuk negara.
Atas tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa dan penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Untuk itu, Majelis Hakim menunda persidangan selama sepekan ke depan untuk mempersiapkan nota pembelaannya.
Dengan demikian, sidang ditunda selama 1 (satu) minggu ke depan dan Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada tanggal 02 April 2024. (MN)