WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan dikabarkan berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beroperasi lintas daerah, Selasa (21/7/2026).
Satu unit mobil Mitsubishi L300 bermuatan puluhan karton rokok ilegal diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di depan sebuah rumah makan yang berhadapan dengan Swalayan 88.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kendaraan pickup beratap tenda biru tersebut mengangkut barang berupa rokok berbagai merek tanpa cukai.
Petugas yang turun ke lokasi langsung mengamankan kendaraan beserta sopir dan satu penumpang yang berada di dalamnya untuk dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan penumpang yang diamankan, muatan rokok ilegal diambil dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), dengan rencana disebarkan ke sejumlah titik di Kota Padangsidimpuan serta Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Kami hanya sebagai pengantar saja pak. Seluruh barang ini milik orang bernama Mahdi yang beralamat di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kali kedua saya turut mengantar barang ini,” ujar penumpang tersebut saat dimintai keterangan.
Tak hanya puluhan karton rokok tanpa pita cukai yang disita, di dalam mobil jenis pickup itu juga ditemukan sejumlah jerigen kosong diduga sebagai wadah bahan bakar minyak yang akan dibawa kembali ke Pasaman Barat setelah diisi di wilayah Padangsidimpuan dan Madina.
Hingga berita ini diturunkan, sopir yang diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam di jajaran penyidik. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya sudah bukan hal asing bagi masyarakat. Sejumlah tempat penjualan diketahui secara terang-terangan menjual rokok yang tidak membayar pajak cukai itu.
Selain merugikan pendapatan negara yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. (Tim)






