WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Setelah ramai pemberitaan tentang cacatnya Lembar Kerja Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penarikan dan menyebar siaran pers, Minggu (23/6/2024).
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, melalui siaran pers nomor 1145/PL.02-SD/1203/2/2024, mengakui adanya cacat pada Lembar Kerja Verfak yang sudah mereka distribusikan ke petugas verifikasi (Verifikator).
Cacat tersebut berupa hilangnya pilihan “Menyatakan tidak mendukung bakal calon” pada kolom Hasil Verifikasi sebagaimana ditemukan di Kecamatan Marancar dan Batangtoru. Alhasil, pernyataan tidak mendukung para warga yang diverifikasi itu terpaksa dituliskan di kolom Keterangan.
Akibat kesalahan tersebut, KPU Tapsel telah menarik Lembar Kerja Verfak yang cacat dan sudah sempat diisi Verifikator ketika mendatangi warga yang tercatut sebagai pendukung, padahal sama sekali tidak mendukung Bacabup-Bacawabup perseorangan Pilkada Tapsel.
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar mengatakan, fitur generate (menarik data) pendukung yang akan diverifikasi faktual itu muncul pada aplikasi Silon tanggal 21 Juni 2024. Kemudian KPU Tapsel menarik data tersebut tanggal 21 Juni 2024 pukul 18:22 WIB.
KPU Tapsel mengunduh Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu per desa/kelurahan, lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon. Setelah dokumen dicetak, sekretariat KPU Tapsel mendistribusikannya ke Panita Pemungutan Suara (PPS) melalui Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20:00 WIB, ditemukan adanya format lembar kerja tidak lengkap. Yaitu pilihan “Menyatakan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon” pada kolom pilihan Hasil Verifikasi seperti halnya temuan yang terjadi di Kecamatan Marancar.
“Seketika itu juga kita lakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari Silon dan melakukan generate kembali. Lalu mengunduh dokumen lembar kerja tersebut, dan setelah itulah muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan ‘Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon’ sebagaimana Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024,” kata Zulhajji.
Lembaran sosialisasi Bimtek KPU Tapsel ke PPK masih lengkap pilihan “Menyatakan Tidak Mendukung Calon”
KPU Tapsel kemudian mencetak kembali dokumen Lembar Kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 itu. Selanjutnya tanggal 23 Juni 2024 mendistribusikan Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu itu ke PPS melalui PPK.
Ketua KPU Tapsel memastikan, setelah perbaikan ini, PPS dalam melakukan verifikasi faktual sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU nomor 532 dan Surat Dinas KPU nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024 tentang Verifikasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
“Adapun jadwal Verifikasi Faktual ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024. Demikianlah klarifikasi kami terhadap Lembar Kerja Faktual Kesatu yang tidak lengkap tersebut,” jelas Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar.
Aneh
Menanggapi ini, pengamat politik Tabagsel Andika Hasonangan Siregar mengatakan, itu alasan yang tidak masuk akal dan mengada-ngada. Karena sangat tidak mungkin KPU Tapsel mencetak begitu saja dokumen tersebut tanpa meneliti dan memeriksanya.
Dugaan adanya permainan mulai mucul karena pada Bimtek yang dilakukan KPU Tapse terhadap PPK pada 19 Juni 2024 di Sipirok, pada contoh Lembar Kerja Verifikasi Faktual itu ada pilihan “Menyatakan Tidak Mendukung Calon”.
Keesokan harinya, Bimtek PPK ke PPS juga ada tecantum pilihan “Menyatakan Tidak Mendukung Calon”. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila KPU Tapsel beralasan ada kesalahan pada pengunduhan dokumen.
“Kan, tidak mungkin lima orang komisioner dan belasan pegawai di KPU Tapsel itu tidak menyadari ada cacat pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual itu. Kalau saya simpulkan, ini ada sesuatu di balik sesuatu,” terang Andika.
Satu hal lagi, sebut Andika, mana mungkin Lembar Kerja Verifikasi Faktual yang diunduh KPU Tapsel itu berbeda dengan yang diunduh KPU Kabupaten Toba. Padahal sumber dokumennya sama-sama dari KPU RI.
KPU Kabupaten Toba saat ini juga sedang melakukan Verifikasi Faktual Kesatu. Dalam lembar kerja Verfaknya jelas ada pilihan Menyatakan Tidak Mendukung Calon.
“Dari sini kita bisa faham apa sesungguhnya yang terjadi di KPU Tapsel,” ujarnya.
Andika selanjutnya mengajak semua pihak untuk memantau kelanjutan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Tapsel ini.
Termasuk bagaimana nasib masyarakat banyak yang sudah menandatangani Lembar Verifikasi Faktual cacat yang telah dipakai atau diisi PPS tersebut. (r/wm)