WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Menanggapi pemberitaan terkait laporan dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp221 juta yang ditujukan kepada BRI Cabang Panyabungan, pihak BRI menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, pendebetan rekening dilakukan karena debitur masih tercatat memiliki kewajiban kredit yang belum diselesaikan.
BRI menjelaskan bahwa pendebetan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembayaran kewajiban kredit yang telah disepakati sejak awal melalui perjanjian kredit dan kuasa yang diberikan debitur saat fasilitas kredit disetujui.
Kewajiban kredit debitur diketahui mulai mengalami tunggakan sejak April 2026. Sebagai tindak lanjut atas tunggakan tersebut, BRI melakukan prosedur administrasi berupa penyampaian Surat Peringatan (SP) kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyelesaian kewajiban kredit tersebut, BRI mengaku baru mengetahui bahwa debitur telah meninggal dunia setelah petugas melakukan kunjungan ke alamat yang bersangkutan. Informasi tersebut kemudian diperkuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris mendatangi kantor BRI dan menunjukkan dokumen kematian yang selanjutnya diverifikasi sesuai prosedur.
Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, menyampaikan bahwa seluruh langkah yang dilakukan pihak bank telah mengacu pada perjanjian kredit dan ketentuan perbankan yang berlaku.
“BRI senantiasa menjalankan seluruh proses bisnis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pendebetan yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme pembayaran kewajiban kredit yang telah disepakati sebelumnya oleh debitur melalui kuasa yang diberikan kepada BRI,” ujar Benny Susanto, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa BRI menghormati hak-hak ahli waris dan terbuka untuk berkomunikasi guna mencari penyelesaian terbaik sesuai ketentuan hukum dan perbankan yang berlaku.
“Setelah memperoleh informasi dan dokumen terkait meninggalnya debitur, BRI melakukan verifikasi dan penanganan sesuai prosedur internal yang berlaku. BRI juga menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” tambahnya.
Sebagai lembaga perbankan, BRI menyatakan terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam seluruh aktivitas operasionalnya, termasuk dalam pengelolaan kredit dan pelayanan kepada nasabah.
Pernyataan ini disampaikan BRI sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggelapan dana nasabah, yang menurut pihak bank merupakan pelaksanaan kewajiban kredit berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. (*)
