WARTAMANDAILING.COM, Pekanbaru – Ketua Kaderisasi Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau, Hotib Sempurna, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan di lingkungan PT Patra Industri Mandiri.
Seruan ini disampaikan menyusul beredarnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata kelola energi nasional.
Dalam pernyataannya, Kamis (23/7/2026), Hotib menegaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan ranah strategis yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Setiap aktivitas pengangkutan, penyimpanan, hingga perdagangan BBM wajib memiliki perizinan sah dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Jika dugaan ini terbukti melalui proses hukum, hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta membahayakan ketahanan energi dan keselamatan masyarakat luas,” tegas Hotib.
Ia mengingatkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi, tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun.
Pihaknya pun menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau penyalahgunaan wewenang yang membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku utama maupun yang memberi kemudahan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal itu, Hotib Sempurna menyampaikan empat poin sikap tegas:
1. Mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera memulai penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap dugaan praktik penyaluran BBM ilegal yang dikaitkan dengan PT Patra Industri Mandiri;
2. Memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari campur tangan pihak manapun;
3. Menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti bersalah tanpa melihat kedudukan, jabatan, maupun kepentingan;
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses ini demi terwujudnya tata kelola migas yang bersih, adil, dan berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, Hotib menegaskan supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi maupun kekuasaan.
“Setiap tuduhan harus dibuktikan lewat proses yang adil, namun jika terbukti benar, sanksi tegas harus diberlakukan demi menjaga wibawa negara dan melindungi hak seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (r)
