WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Sorotan publik semakin menguat terkait pengungkapan jaringan peredaran rokok tanpa cukai yang beroperasi antar lintas provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini.
Masyarakat mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga untuk memperdalam penyidikan, hingga menelusuri sosok bernama Mahdi warga Pasaman Barat yang disebut sebagai pemilik muatan.
Desakan ini disampaikan aktivis Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Dedi, Selasa (28/7/2026). “Kita meminta Bea Cukai Sibolga menangani kasus ini dengan serius dan tidak berhenti hanya pada pengantar barang saja. Usut tuntas aktor utamanya, karena perbuatan ini sangat merugikan pendapatan negara,” tegasnya.
Ia pun menilai peredaran rokok ilegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), khususnya Kota Padangsidimpuan, sudah terlanjur merajalela dan seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
Proses Penanganan di Bea Cukai
Sebelumnya, Rabu (22/7/2026) Bea Cukai Sibolga resmi menerima pelimpahan perkara dari Polres Padangsidimpuan, lengkap dengan terduga pelaku berinisial HW beserta barang bukti berupa128.000 batang rokok ilegal merek Luffman, satu unit Mitsubishi L300, serta 53 jerigen kosong yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menjawab kerisauan masyarakat, perwakilan Bea Cukai Sibolga menjelaskan langkah awal yang dilakukan adalah penelitian pendahuluan kelengkapan administrasi serta penggalian informasi kronologi pengangkutan dan identitas pihak-pihak yang berpotensi terlibat.
“Seluruh keterangan dituangkan dalam Berita Acara Wawancara sebagai dasar tahap penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah kepolisian. “Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Padangsidimpuan, penanganan sudah baik dan berkas serta barang bukti yang diserahkan dinilai cukup memadai untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.”
Terhadap terduga pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terkait perbuatan menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa kelengkapan sah.
Ditegaskan pula penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. “Saat ini masih terus dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku,” tegas perwakilan Bea Cukai.
Pernyataan ini menguatkan sinyal bahwa jejak akan terus ditelusuri, termasuk sosok Mahdi yang disebut-sebut sebagai pemilik barang.
Jejak Mahdi dan Alur Distribusi
Berdasarkan pengakuan penumpang yang mengaku hanya berperan sebagai jasa pengantar, muatan rokok diambil dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, dengan rute penyebaran ke Kota Padangsidimpuan dan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Rokok itu milik orang bernama Mahdi yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Bea Cukai Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan pelaku HW maupun kendaraan Mitsubishi L300 yang disita.
Namun, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak terlibat peredaran rokok tanpa cukai. “Praktik ini sangat merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan serta sudah membayar cukai dan pajak secara sah,” tegasnya. (Tim)






