WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena aktivitasnya yang disebut masih berlangsung, tetapi juga karena korban jiwa terus berjatuhan di sejumlah lokasi tambang.
Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sampai kapan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ini dibiarkan, dan kapan penindakan benar-benar dilakukan secara tegas?
Salah satu kasus yang hingga kini masih menjadi perhatian adalah tewasnya seorang penambang di lokasi tambang emas Kilometer 2, Hutabargot. Peristiwa tersebut telah berlangsung berbulan-bulan, namun penanganan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan itu masih dipertanyakan.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin. Di balik lubang-lubang tambang terdapat risiko keselamatan yang mengancam para pekerja. Ketika kecelakaan terjadi dan korban meninggal dunia, persoalan semestinya tidak berhenti pada proses evakuasi dan pemakaman.
Sejumlah pertanyaan harus dijawab: siapa yang bertanggung jawab? Apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin? Bagaimana standar keselamatan para pekerja? Dan mengapa aktivitas serupa masih dapat berlangsung?
Kini, kabar duka kembali datang dari wilayah perbatasan Madina–Tapanuli Selatan (Tapsel).
Seorang penambang asal Desa Pintu Padang, Kecamatan Siabu berinisial RJ dilaporkan tewas di lokasi pertambangan di kaki Gunung Sihayo, tepatnya di kawasan tambang yang berada di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut, pada Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa ini kembali memperlihatkan sisi lain aktivitas PETI. Ketika tambang beroperasi, roda ekonomi bergerak dan para pekerja berupaya mencari nafkah. Namun ketika kecelakaan terjadi, yang tersisa adalah duka keluarga serta pertanyaan mengenai tanggung jawab dan pengawasan.
Ironisnya, kasus terbaru tersebut juga belum menunjukkan adanya langkah penindakan yang terlihat secara nyata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian. Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki izin, penegakan hukum harus dilakukan. Sebaliknya, jika terdapat izin, pemerintah dan aparat terkait perlu menjelaskan status serta legalitas kegiatan pertambangan tersebut kepada publik.
Sebab, membiarkan persoalan berlarut-larut berpotensi menimbulkan kesan bahwa kematian di lokasi tambang merupakan sesuatu yang biasa.
Padahal, satu nyawa yang hilang bukanlah sekadar angka statistik.
Di balik setiap korban terdapat keluarga yang kehilangan tulang punggung, anak yang kehilangan orang tua, serta orang-orang terdekat yang harus menerima kenyataan pahit akibat sebuah aktivitas yang semestinya diawasi dengan ketat.
Aktivitas PETI juga bukan hanya persoalan hukum. Dampaknya dapat merembet pada kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, konflik sosial hingga potensi munculnya mata rantai ekonomi ilegal.
Karena itu, penanganan tidak semestinya baru dilakukan setelah korban berjatuhan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunggu korban berikutnya sebelum benar-benar mengambil tindakan?
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan.
Jika memang ilegal, hentikan dan proses sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat persoalan perizinan, buka secara terang kepada publik. Dan apabila ada pihak yang diduga membekingi atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, penegakan hukum semestinya tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
Sebab, selama lubang-lubang tambang masih terbuka dan aktivitasnya terus berjalan, risiko jatuhnya korban berikutnya tetap ada.
Hari ini satu nyawa melayang. Besok, siapa lagi?
Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak kembali memakan korban. (*)
