Ongki Saputra, SHI di Desa Hutabaru: Tanamkan Kesadaran Hukum & Azas Negara Hukum

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Membangun masyarakat yang taat aturan dan damai menjadi tujuan utama kegiatan penyuluhan serta sosialisasi hukum yang digelar di Desa Hutabaru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran dan pemahaman warga akan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara berlangsung hangat di tengah kehadiran Kepala Desa Hutabaru, Muchlis Pohan, jajaran perangkat desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias.

Praktisi Hukum/Advokat yang berkantor di Batangtoru itu menjadi narasumber kegiatan, Ongki Saputra, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepedulian untuk mendekatkan akses hukum ke masyarakat.

Ia menjelaskan, penyuluhan ini bukan sekadar penyebaran informasi, melainkan langkah nyata mengenalkan norma hukum agar bertambahnya tingkat kesadaran warga dalam memahami hak sekaligus kewajiban sebagai masyarakat hukum, lebih lanjut cara menyikapi dan bertindak di ranah hukum sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

“Kami berikan edukasi agar tingkat kesadaran terhadap hukum masyarakat bertambah dan mengenalkan batasan hukum, memahamkan hak dan kewajiban, dan sikap/ pola bertindak di jalur hukum sehingga terhindar dari jeratan masalah hukum/bentuk kriminalisasi hukum yang tidak diinginkan, sebab kita di Indonesia sebagai Negara Hukum mengenal azas ‘Ignorantia iuris neminem excusat’, yang artinya “ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dimaafkan,” papar Ongki di hadapan warga.

Ongki menuturkan,setiap aturan hukum itu ketika telah diundangkan secara sah maka semua pihak dianggap mengetahuinya, lebih tegas aparat penegak hukum tidak menerima alasan sebab pelaku pelanggaran hukum tidak mengetahui aturan hukum.

Bacaan Lainnya

Selain pemahaman dasar, tambah Ongki, kegiatan ini juga mengarahkan pola pikir warga dalam menyelesaikan perselisihan. Konflik diharapkan dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah/ restorative justice/mediasi atau sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan.

“Tujuannya menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian yang lestari di lingkungan desa,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, mewakili segenap masyarakat dan Pemerintah Desa, Kepala Desa Hutabaru Muchlis Pohan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kesediaan narasumber meluangkan waktu.

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat krusial untuk membangun fondasi kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan hukum.

“Terima kasih kepada Bapak Ongki Saputra yang telah menyisihkan waktu dan tenaga untuk hadir memberikan pencerahan hukum di tengah kami. Semoga ilmu ini menjadi bekal berharga meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga,” ungkap Muchlis penuh apresiasi.

Dalam penutupnya, perwakilan penyelenggara juga menyampaikan rasa terhormat atas dukungan kuat dari Kepala Desa Muchlis Pohan dan warga. Antusiasme warga dianggap sebagai modal utama agar nilai-nilai hukum dapat tumbuh subur di tengah kehidupan bermasyarakat. (Nas)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait