WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Dugaan keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut bekerja di lingkungan Dinas KB Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi sorotan.
Sosok berinisial KM, warga Batu Loting, disebut-sebut diduga menyediakan lokasi pertambangan, memiliki alat berat yang beroperasi di lokasi PETI, serta diduga menjadi penampung emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga Lingga Bayu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan.
“Dia itu pegawai Dinas KB dan PNS. Tapi kami mendapat informasi dia juga bermain PETI. Alat berat dan mesin disebut ada di lokasi, bahkan ada informasi mengenai pembelian emas hasil tambang dari warga,” ungkap sumber, Selasa (15/9/2026).
Atas informasi itu, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak mengabaikan dugaan tersebut.
“Kalau informasi ini benar, maka persoalannya sangat serius. Seorang PNS seharusnya menjadi bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Muhammad Saleh.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan dibiarkan menjadi isu di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kapolres Madina, Polda Sumut, Pemkab Madina melalui Inspektorat dan BKPSDM, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan. Cek lokasi, cek alat berat, telusuri aktivitas pertambangan dan transaksi yang berkaitan, serta periksa apakah benar ada keterlibatan KM dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
ANCAMAN PIDANA PETI BUKAN PERKARA RINGAN
Muhammad Saleh mengatakan, apabila seseorang terbukti melakukan penambangan tanpa izin, terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aktivitas penambangan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan menampung atau menjual mineral yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, ketentuan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Jadi jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Kalau benar ada pemodal, pemilik alat berat, penyedia lokasi maupun penampung hasil tambang ilegal, semuanya harus ditelusuri berdasarkan peran dan bukti masing-masing,” kata Muhammad Saleh.
KALAU TERBUKTI, SANKSI KEPEGAWAIAN JUGA HARUS DIPROSES
SATMA AMPI Madina juga meminta Pemkab Madina tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pidana.
Sebagai PNS, dugaan pelanggaran juga dapat diperiksa dari sisi disiplin kepegawaian berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sepanjang terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk diperiksa.
“Kalau setelah pemeriksaan resmi terbukti seorang PNS terlibat dalam kegiatan ilegal, jangan berhenti pada proses hukum pidana. Aspek disiplin kepegawaiannya juga harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muhammad Saleh.
Ia menambahkan, sanksi kepegawaian, termasuk pemberhentian, tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang beredar di masyarakat.
“Semua harus melalui pemeriksaan dan proses sesuai aturan. Jangan sampai seseorang dihukum hanya karena tuduhan. Tetapi sebaliknya, jangan pula status sebagai PNS menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang memang harus diperiksa,” ujarnya.
SATMA AMPI MINTA DUGAAN ASET DAN ALIRAN HASIL TAMBANG DITELUSURI
Muhammad Saleh juga meminta aparat dan instansi berwenang menelusuri kepemilikan alat berat maupun aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan dugaan PETI apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.
“Kalau nanti ditemukan bukti kuat bahwa ada keterlibatan dan terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dengan penghasilan resmi, silakan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, SATMA AMPI Madina tidak ingin dugaan tersebut dijadikan vonis terhadap seseorang.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja. Kalau KM tidak terlibat, silakan buktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan ada perlakuan istimewa hanya karena statusnya PNS,” tegasnya.
Sementara itu, upaya wartawan meminta klarifikasi kepada pegawai Dinas KB Lingga Bayu yang disebut berinisial KM belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Madina segera memastikan kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif.
“Jangan hanya berani menindak pekerja di lapangan. Kalau ada pemain besar, pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang ataupun oknum aparatur yang terbukti terlibat, bongkar berdasarkan bukti. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkas Muhammad Saleh. (*)
