GAPERTA Kecam Maraknya Anak di Bawah Umur Bebas Masuk Pakter Tuak di Padangsidimpuan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Maraknya anak di bawah umur yang bebas masuk, mengonsumsi tuak, bahkan dipekerjakan di sejumlah tempat penjualan minuman tradisional atau pakter tuak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara mendapat kecaman keras dari masyarakat.

Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mengecam praktik tersebut dan meminta pemerintah daerah bertindak tegas sebelum terlambat.

Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas fenomena tersebut.

Informasi yang diperoleh di lapangan memperlihatkan anak-anak yang masih berseragam sekolah terlihat bebas nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi-lokasi tersebut.

Sebagian bahkan terlihat bekerja melayani pembeli. Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Saya sebagai Ketua GAPERTA sangat prihatin dan mengecam keras maraknya pakter tuak di wilayah Padangsidimpuan Tenggara yang dengan sengaja membiarkan anak di bawah umur masuk, minum tuak, bahkan mempekerjakan mereka. Ini bukan lagi soal bisnis, ini soal pembunuhan karakter generasi muda Kota Padangsidimpuan,” papar Steven kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Pihaknya menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama maraknya praktik ini. Satpol PP dan dinas terkait dinilai belum melakukan penindakan yang konsisten di wilayah Padangsidimpuan Tenggara yang memang memiliki banyak tempat penjualan tuak di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

Padahal, dasar hukumnya sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I dan Pasal 89, setiap orang dilarang membiarkan anak terlibat dalam penyalahgunaan minuman beralkohol, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 76H UU Perlindungan Anak serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 melarang mempekerjakan anak di bawah umur, terutama di lingkungan yang menjual minuman beralkohol.

“Masa depan anak Padangsidimpuan terancam. Hari ini di pakter tuak, besok bisa jadi seperti kasus yang digerebek di Silayang-layang dan positif sabu. Pemerintah harus tegas, jangan tutup mata,” tambah Stevenson.

GAPERTA pun mendesak Pemko Padangsidimpuan untuk mengambil tiga langkah konkret, antara lain, pihak Satpol PP harus rutin melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Padangsidimpuan Tenggara, tidak hanya terpusat di kawasan pusat kota.

Kemudian, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) perlu aktif melakukan pembinaan serta pendataan terhadap anak-anak yang terjebak di tempat tersebut.

Selanjutnya, Camat dan Lurah setempat diminta mencabut izin sekaligus menutup pakter tuak yang terbukti melanggar aturan.

“Jangan tunggu viral, jangan tunggu ada anak mabuk lalu kecelakaan baru bertindak. Program Padangsidimpuan Bersinar, Bersih dari Narkoba, harus dimulai dari menertibkan pakter tuak yang menjual minuman beralkohol kepada anak-anak,” tegas Stevenson. (Dedi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait