WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayahnya. Kelalaian dalam pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, atau kerusakan lingkungan dapat berkonsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kondisi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Berpotensi Sanksi Pidana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

