Open Dumping Sampah di Madina, Pengelolaan Persampahan Berpotensi Sanksi Pidana

Kondisi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batang Gadis, fhoto : Istimewa.
Kondisi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batang Gadis, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayahnya. Kelalaian dalam pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, atau kerusakan lingkungan dapat berkonsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kondisi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batang Gadis, Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang masih menerapkan sistem penumpukan terbuka (open dumping) serta adanya pembakaran sampah secara terbuka, menjadi sorotan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pengelolaan sampah dilakukan tanpa memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang ditetapkan dan kemudian mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan/atau kerusakan lingkungan.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dengan demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak serta-merta ditujukan kepada Bupati, tetapi harus dilihat terlebih dahulu siapa yang secara hukum berkedudukan sebagai pengelola sampah dan apakah seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut terpenuhi.

Persoalan ini menjadi penting karena pemerintah daerah merupakan penyelenggara pelayanan publik di bidang persampahan. Karena itu, kondisi TPA Batang Gadis yang masih menggunakan sistem open dumping patut mendapat perhatian serius, termasuk langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Siapkan Alat Berat dan Armada

Bacaan Lainnya

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Madina, Birul Walidain, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani kondisi TPA Batang Gadis.

Menurut Birul, langkah tersebut antara lain melalui perencanaan penganggaran pengadaan alat berat, penambahan armada truk pengangkut sampah, serta koordinasi dengan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Utara.

“Pemda Madina telah merencanakan pengalokasian anggaran berupa pengadaan alat berat dan penambahan unit armada pengangkut sampah pada P-APBD 2026 ini,” ungkap Birul.

Selain itu, kata dia, hasil koordinasi dengan BPBPK Sumatera Utara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Langkah penataan TPA Batang Gadis, Dinas LHK Madina telah berkoordinasi dengan BPBPK Sumut untuk penyusunan DED TPST, sehingga ke depan tidak lagi ada open dumping,” jelas Birul, Rabu (16/9/2026).

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan persoalan persampahan di Madina tidak hanya diselesaikan secara sementara, tetapi juga melalui sistem pengelolaan yang memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, publik tentu menunggu realisasi dari rencana tersebut. Sebab, selama sistem open dumping dan pembakaran terbuka masih berlangsung, persoalan pengelolaan sampah di TPA Batang Gadis tetap menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (*)

Contoh Gambar di HTML