Mandailing Natal

Kuasa Hukum Pertanyakan Ketidakhadiran Kapoldasu dan Kapolres Madina di Sidang Praperadilan

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Kapolri selaku Termohon I, Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) selaku Termohon II, Kapolres Mandailing Natal (Madina) selaku Termohon III, Kasat Reskrim selaku Termohon IV, Kanit selaku Termohon V, serta penyidik Polres Madina selaku Termohon VI disebut tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.