WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Kapolri selaku Termohon I, Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) selaku Termohon II, Kapolres Mandailing Natal (Madina) selaku Termohon III, Kasat Reskrim selaku Termohon IV, Kanit selaku Termohon V, serta penyidik Polres Madina selaku Termohon VI disebut tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Ketidakhadiran Kapoldasu dan Kapolres Madina
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

