WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Kapolri selaku Termohon I, Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) selaku Termohon II, Kapolres Mandailing Natal (Madina) selaku Termohon III, Kasat Reskrim selaku Termohon IV, Kanit selaku Termohon V, serta penyidik Polres Madina selaku Termohon VI disebut tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Jumat (18/9/2026).
Ketidakhadiran para termohon tersebut dipertanyakan tim penasihat hukum pemohon, Solahuddin. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut perlu dijelaskan kepada publik, khususnya terkait alasan dan status pemanggilan para termohon.
“Tim penasihat hukum pemohon Solahuddin, yang didampingi 26 pengacara, menilai ketidakhadiran pihak termohon merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum yang sedang bergulir di PN Madina saat ini,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum, Marwan Rangkuti, SH, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/9/2026).
Marwan mengaku prihatin atas ketidakhadiran Termohon I hingga Termohon VI dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN Madina, Ayu Mutia Firdaus, SH, MH.
Menurut Marwan, tidak ada alasan bagi para termohon untuk tidak menghadiri sidang tersebut. Ia berpendapat rentang waktu sejak permohonan didaftarkan hingga jadwal persidangan semestinya cukup untuk memastikan proses pemanggilan para termohon.
“Apalagi, di dalam struktur institusi Polri tersedia bidang hukum (Bidkum), sehingga tidak ada alasan pembenar bagi para termohon untuk mangkir dalam persidangan tersebut,” katanya.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Mandailing Natal. Pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai cacat hukum secara formil.
Marwan juga menyebut Solahuddin merupakan seorang advokat sehingga, menurutnya, terdapat aspek hak imunitas profesi yang perlu dipertimbangkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan perkara yang dihadapi kliennya bukan merupakan tindak pidana biasa.
Karena itu, pihak pemohon meminta hakim dalam putusannya memerintahkan penyidik membatalkan penetapan tersangka terhadap Solahuddin serta menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim terkait dugaan penganiayaan tidak sah secara hukum.
Solahuddin Ungkap Kronologi
Terpisah, pemohon Solahuddin mengungkapkan permohonan praperadilan tersebut diajukannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menurutnya terkesan dipaksakan.
Ia mengatakan, pada 25 Agustus 2026 dirinya membuat laporan pengaduan (LP) terkait dugaan kasus pembunuhan.
“Sepertinya pihak PTSP kurang berkenan kalau saya membuat LP tersebut dan meminta saya agar mengajukan Dumas saja,” ucapnya.
Solahuddin mengaku sejak pagi hingga dini hari berada di Polres Madina dan sempat terjadi adu argumen. Dalam situasi tersebut, menurut pengakuannya, pihak Reskrim menyampaikan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Solahuddin membantah telah melakukan tindak pidana. Ia kemudian meminta penyidik menunjukkan rekaman CCTV yang disebut menjadi dasar dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Menurut Solahuddin, permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan.
Merasa keberatan dengan status tersangka yang disampaikan kepadanya, Solahuddin akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Madina.
Humas Polres Madina Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Humas Polres Madina yang dikonfirmasi pada Sabtu (19/9/2026) terkait ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang perdana praperadilan tersebut belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Polres Madina mengenai alasan ketidakhadiran Termohon I hingga Termohon VI dalam sidang perdana tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Madina maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan jurnalistik. (*)




