WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin angkat bicara terkait penangkapan Kapolsek Payung, Polres Tanah Karo Iptu SS karena terlibat peredaran narkotika. Ia menyampaikan, bahwasanya terhadap anggotanya tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan.
“Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2020) malam.
Selain itu, Martuani mengaku akan memproses Iptu SS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, terhadap Iptu SS, Martuani menyebutkan, akan dipidana.
“Yang bersangkutan juga akan diproses pidana,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan Iptu SS karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut,” kata Hendri Marpaung.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga orang pengedar narkoba, yakni DK, GB dan JT, di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019).
“Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai,” jelasnya.
Hendri menambahkan, petugas lalu melakukan pengembangan dari penangkapan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS.
“Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi ini, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu,” terangnya.
Atas keterangan itu, lanjut dia, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung, Iptu SS di kantornya. Selanjutnya oknum polisi tersebut kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020,” bebernya.
Hendri menyebutkan, Iptu SS yang baru 2 bulan menjabat sebagai Kapolsek Payung itu sempat menyangkal terlibat narkoba. Akan tetapi dari hasil tes urinenya, Iptu SS positif menggunakan narkoba.
“Oknum polisi ini baru 2 bulan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Payung. Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia,” sebutnya.
Menurut Hendri, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Namun akibat terlibat peredaran narkoba, Iptu SS terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)
“Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat,” pungkas Hendri.(wm/medanbisnisdaily.com)