1 Maling Pembobol Rumah Ditembak Tekab Polsek Medan Barat

(FOTO : ILUSTRASI)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Barat, menangkap empat kawanan maling bongkar rumah yang beraksi di kediaman milik Tijariah di Jalan Suka Dame Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Jumat malam (20/3/2020).

Satu dari empat tersangka berinisial AG alias Ari alias Kentos (27), warga Jalan Karya Suka Dame Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ditembak petugas dibetis kaki kanannya.

“Kami terpaksa menembak kaki tersangka AG alias Ari alias Kentos saat ditangkap tidak jauh dari rumahnya, karena melawan petugas. Tersangka ini seorang residivis kasus 363 KUHP,” sebut Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Sabtu (21/03/2020).

Kompol Afdhal Junaidi juga menjelaskan dalam kasus bongkar rumah di kediaman milik wanita berusia 46 tahun tersebut. Selain menangkap tersangka AG alias Ari alias Kentos, pihaknya juga turut mengamankan ketiga rekan tersangka lainnya dari kediamannya.

Foto: Dokumentasi

Aksi bongkar rumah yang dilakukan keempat tersangka ini pada Rabu pagi 18 Maret 2020, mereka berhasil menggondol loudspeaker sebanyak 6 unit dan 1 unit DVD merk LG, koper pakaian, sepatu kulit 2 pasang, sandal 4 pasang. Kemudian, kipas angin 1 unit, 2 guci kuningan, sejumlah pakaian, box kotak berisi piring dan gelas serta dompet berisi sim A, C dan KTP yang ditaksir kerugian korbannya mencapai Rp15 juta.

Atas kejadian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/74/III/2020/SPKT/RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT, tanggal 18 Maret 2020.

Lalu personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka AG alias Ari alias Kentos berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya.

Read More

Dari tangan para tersangka ini turut disita 1 unit kipas angin, 4 unit loudspeaker, 1 unit DVD player, 1 buah jaket, 2 buah koper dan 1 buah sepatu sebagai barang buktinya.

Namun pada saat Tekab Unit Rekrim Polsek Medan Barat melakukan pengembangan, didua tersangka AG alias Ari alias Kentos yang merupakan seorang residivis kasus pencurian ini melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Lalu diberikan tindakan peringatan namun tidak diindahkannya, sehingga petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis lalu diboyong ke Mako Polsek Medan Barat untuk diproses secara hukum yang berlaku. (Sadar H Daulay)

Related posts