Pemko Padangsidimpuan Rapat dengan Kemenag dan MUI Terkait Pelaksanaan Shalat Tarawih

Pemko Padangsidimpuan Rapat dengan Kemenag dan MUI Terkait Pelaksanaan Shalat Tarawih (Foto: Istimewa)

Ia juga menyampaikan sebuah gagasan peraturan Walikota untuk melakukan karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan dari zona merah dan transmisi lokal. Sehingga mengurungkan niat bagi yang berencana pulang ke Kota Padangsidimpuan, karena kendatipun pulang maka akan dikarantina dan tidak akan bertemu dengan keluarga.

“Penutupan tempat-tempat hiburan malam akan dilakukan, Ibu Kapolres juga sangat mendukung langkah tersebut, pemerintah akan menutup tempat hiburan malam,” terang Walikota, Irsan.

Irsan menegaskan, tidak akan melakukan intervensi atas himbauan yang telah dibuat oleh MUI Padangsidimpuan, hal-hal tersebut yang menjadi poin yang diajukan maupun yang dipertanyakan oleh Ulama dan Kemenag Padangsidimpuan pada rapat tersebut.

“Kedatangan Para Ulama ini juga sekaligus memberikan kekuatan bagi kami di Gugus Tugas untuk melakukan langkah-langkah yang tepat kedepannya. Kami yakin, semua himbauan yang dibuat Para Ulama adalah yang terbaik untuk umat, masyarakat kota Padangsidimpuan,” tutup Irsan.

Related posts