KPU Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Pleno PAW Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan

Ketua beserta Anggota KPU Kota Padangsidimpuan saat menggelar Rapat Pleno (Dok. Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan terkait nama anggota DPRD yang berhenti antar waktu, KPU Kota Padangsidimpuan langsung melakukan rapat pleno di Aula Rumah Pintar Pemilu ‘Sopo Godang Demokrasi,’ Jalan Sultan Hasanuddin No 35 Kota Padangsidimpuan.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis SH, Rapat Pleno KPU Kota Padangsidimpuan pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2020 adalah sebagai tindak lanjut setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Terkait surat Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai PKS yang sudah kita terima dari Pimpinan Dprd Kota Padangsidimpuan, KPU Kota Padangsidimpuan langsung menggelar Rapat Pleno pada hari ini dan melakukan verifikasi dokumen – dokumen pendukungnya, termasuk verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian,” ucap Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/6/2020).

Adapun mekanisme verifikasi yang dilakukan dikatakannya ada beberapa poin antara lain seperti, Perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antar waktu dengan menggunakan formulir Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota, kemudian DCT DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama.

“Nanti verifikasi yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang berhenti antar waktu dari Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan. Hasil verifikasi akan ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kota Padangsidimpuan serta menuangkan nya kedalam berita acara rapat pleno KPU Kota Padangsidimpuan untuk menetapkan Calon Pengganti Antar waktu tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, atas meninggalnya Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Padangsidimpuan, H Mukhtar Sabri yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Gerindra nantinya akan digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua dari Partai PKS di dapil yang sama yakni Zulkarnain Nasution ST.

“Sesuai dengan regulasi, tentu yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak berikutnya (kedua) dari parpol tersebut yakni PKS pada daerah pemilihan yang sama, sesuai dengan verifikasi yg kita lakukan berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu serentak tahun 2019 yang lalu,” tuturnya.

Read More

Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Padangsidimpuan sudah menetapkan hasilnya dan sudah membalas dan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Hasilnya sudah kita tetapkan dan balasan suratnya sudah kita sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan dan tembusannya kepada Partai PKS, Fraksi Gerindra dan Kemendagri di Jakarta,” tutupnya. (yus)

Related posts