WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – ‘Tutup SMGP.’, ‘Tutup SMGP.’, kalimat ini acap kali dilontarkan sejumlah elemen masyarakat di Mandailing Natal selang beberapa hari terakhir ini, ungkapan itu diutarakan setelah insiden paparan gas H2S di Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021 lalu.
Peristiwa yang menelan 5 korban jiwa itu menuai kecaman-kecaman dari kalangan masyarakat, mengapa tidak? Hingga saat ini, belum ada proses hukum yang menetapkan tersangka atas kejadian tersebut, begitu juga dengan penanganan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan yang tidak jelas sebagai jaminan bagi masyarakat.
Seperti yang ditegaskan kembali oleh Bung Tan Gozali yang juga salah satu putra daerah WKP, ia mengungkapkan kekhawatirannya dengan keberadaan ataupun keberlangsungan PLTP SMGP nantinya, lambat laun warga sekitar akan tersingkir dari desa itu sendiri.
“Sampai saat ini belum ada jaminan dari kementerian ataupun pemerintah terhadap warga atas beroperasinya kembali perusahaan ini, seharusnya pihak terkait melakukan uji kelayakan sebelum memberikan izin itu,” cetus Tan Gozali yang juga Ketua DPD KNPI Madina.
Sebab itu, kata Tan, dampak pengoperasian kembali perusahaan panas bumi itu tidak menutup kemungkinan warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut akan lenyap atau terusir dari tanah kelahirannya sendiri.
Secara analisa dan logika, lokasi pengeboran yang dilakukan pihak perusahaan ke pemukiman warga bisa dikatakan tidak ada jarak. Hal ini, kata Tan lagi, seharusnya menjadi pokok uji kelayakan bagi pemerintah sebelum menerbitkan izin kembali pengoperasian PT SMGP.
“Ada apa pemerintah dengan pihak perusahaan, jangan karna selembar kertas (izin operasional) nyawa masyarakat jadi taruhannya, seharusnya sebelum proses hukum selesai dan warga merasa terjamin, izin operasional tidak dikeluarkan dulu. Ini seolah pemerintah lebih berpihak kepada corporasi tersebut,” kata Tan kepada Warta Mandailing, Kamis (18/3/2021).
Kemudian, lanjut Tan, tragedi gas beracun ini sudah menjadi kosumsi publik, artinya masyarakat faham akan langkah ataupun sikap yang seharusnya dilakukan pemerintah. Jangan malah membuat publik bingung akibat tidak sinkron nya kebijakan antara aparatur penyelenggara pemerintahan dengan aparat hukum.
“Jalan satu-satunya, Tutup PT SMGP, jangan tunjukan egois dalam hal ini, masih banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di tanah Mandailing ini,” pungkas Tan dengan nada tinggi.
Tan Gozali juga menyebut, kedatangan Komisi VII DPR RI untuk melakukan sidak ke PT SMGP segera dilakukan sebagaimana yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu, ia berharap kebijakan maupun keputusan Komisi yang membidangi hal itu dapat mewakili suara rakyat di Madina nantinya. (Nas)