WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Setelah dua tahun lebih dilaporkan mantan suami, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, SKN (55) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Padangsidimpuan.
Dan dikabarkan perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bahkan SKN selaku terlapor sudah berstatus sebagai tahanan kota. Informasi tersebut diperoleh dari pihak pelapor, Hairum Harahap (58) yang juga merupakan ASN Kelurahan di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hairum mengatakan, laporan dengan nomor surat : STPL/09/I/2019/SU/PSP tertanggal 8 Januari 2019 yang diteken Kanit SPKT C Polres Padangsidimpuan, Aipda Sofyan K. Siregar atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangannya oleh mantan istrinya, SKN.
“Pada tanggal 5 Maret 2021 kemarin, saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Padangsidimpuan bahwa SKN ditetapkan sebagai tersangka. Tapi saat itu SKN tidak ditahan, apa alasannya saya kurang faham,” ungkap Hairum kepada Warta Mandailing.
“Saya dapat informasi hari ini, kalau perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Padangsidimpuan dan saya dengar terlapor sudah diperiksa serta ditahan sebagai tahanan kota,” sambungnya.