WARTAMANDAILING.COM, Labuhanbatu – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Minggu (17/10/2021).
Ia menyebutkan, saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu yang diamankan pada Senin, 11 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.
“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Menurut keterangan tersangka, sudah dua tahun lebih mereka terlibat dalam peredaran narkoba dengan mencapai keuntungan setiap hari Rp. 600.000 hingga Rp. 1.000.000.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya lagi.
(Sumber: sumut.antaranews.com)