Apakah UMK Sumut 2023 Naik? Inilah Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut pada tahun 2023 dinantikan masyarakat di Sumatera Utara, apakah mengalami kenaikan atau tetap seperti tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa UMP dan UMK 2023 bakal naik. Hal ini semakin membuat masyarakat penasaran dengan daftar UMK Sumut 2023.

Informasi terkait daftar UMK Sumut 2023 ini ditunggu masyarakat, mengingat pada 2022, UMK di sejumlah daerah di Sumatera Utara mengalami kenaikan.

Tak hanya UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2022, juga mengalami kenaikan.

Diketahui, UMP Sumut pada tahun 2022 ini mencapai Rp2.522.609,94, naik sebesar 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.

Sementara itu, UMK Sumut 2022 juga mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Kota Medan merupakan kota dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.370.645. Sedangkan UMK terendah berada di Kota Pematang Siantar yakni Rp2.523.361.

Read More

Daftar UMK Sumut 2022

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran UMK Sumut 2023. Sebelum ada pengumuman resmi, baiknya ketahui dulu daftar UMK Sumut 2022.

Berikut daftar UMK 2022 di 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

  1. Medan Rp3.370.645
  2. Deliserdang Rp3.188.592
  3. Serdangbedagai Rp2.869.292
  4. Binjai Rp2.630.684
  5. Langkat Rp2.711.000
  6. Karo Rp3.078.762
  7. Tebingtinggi Rp2.565.424
  8. Pematangsiantar Rp2.523.361
  9. Batubara Rp3.191.570
  10. Asahan Rp2.819.625
  11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440
  12. Labuhanbatu Rp2.904.569
  13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260
  14. Padang Lawas Rp2.758.828
  15. Padanglawas Utara Rp2.768.094
  16. Tapanuli Selatan Rp2.903.042
  17. Padangsidempuan Rp2.704.365
  18. Toba Rp2.701.117
  19. Humbang Hasundutan Rp2.538.345
  20. Tapanuli Tengah Rp2.830.884
  21. Sibolga Rp3.006.826
  22. Gunungsitoli Rp2.610.347

Itulah daftar UMK tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Adapun terkait UMK Sumut 2023 belum ada pengumuman resmi, apakah mengalami kenaikan atau tidak.

Namun jika merujuk kepada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, UMK Sumut 2023 berpeluang naik.

Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Sumber berita: Ayo Medan

Related posts