WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menanda tangani Rekomendasi yang disodorkan anggota DPRD Madina komisi ll Rekomendasi Sanksi Kepada PT Rendi Permata Raya, Jumat (31/3/2023).
Penandatanganan surat rekomendasi itu disaksikan oleh Wakil ketua Harminsyah Batu bara dan Wakil ketua Erwin Efendi Nasution, Sekwan dan staf DPRD serta sejumlah wartawan.
ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyampaikan, surat rekomendasi yang disodorkan komisi ll ini sudah ditanda tangani sebagaimana harapan masyarakat, semoga surat ini segera ditindak lanjuti dengan konkret oleh pemerintah daerah.
“Kita berharap, tidak hanya sebagai yang tadi saya sampaikan kepada pihak perusahaan, kalau akan ada penyelesaian, tolong tidak hanya akan, akan dan akan. jelaskan itu, lahan dimana, kapan itu direalisasikan, dan harus ada kepastian plasma untuk masyarakat.”ujarnya.
Erwin Efendi Lubis mengimbau, kepada pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama dan seluruh masyarakat Desa Singkuang l, untuk meninggalkan areal perkebunan dan kembali ke rumah masih masing-masing.
“Kita berharap persoalan ini segera ditindak lanjuti dengan nyata dan jelas oleh pemerintah.”tutupnya.
Sebelumnya, ketua DPRD bersama wakil ketua DPRD Madina mempertanyakan ir Eko Ansyari yang mewakili PT Rendi Permata Raya, kenapa plasma masyarakat tidak direalisasikan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan, selanjutnya ketua DPRD Erwin Efendi Lubis menandatangani surat rekomendasi yang disodorkan komisi ll DPRD. (Syahren)