WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nomor urut 2, atas nama Abdul Hakim Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madina.
Penetapan tersangka ini terbukti dengan surat Polres Madina dengan no B/705/III/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 30 Maret 2021.
Dalam perkara hukum yang masih berproses itu, Abdul Hakim Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan atau pasal 372 UU KUHP.
Dan Kasus ini telah bergulir sejak dilaporkan tanggal 15 Juli 2020, hingga saat ini masih belum inkrah di pengadilan, namun Abdul Hakim Siregar saat ini masih berstatus tersangka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Mienul Lubis menjelaskan, bahwa persyaratan sebagai Cakades boleh-boleh saja. Hanya saja secara etika seharusnya yang bersangkutan sadar diri.
“Dalam peraturan Bupati tentang pilkades serentak memang tidak ada tercantum, karena dia masih dalam proses hukum. Tapi kalau dia sadar diri, takutnya nanti setelah terpilih keputusan hukumnya keluar dan dia menjalani hukuman maka kita akan berikan sanksi pemutusan jabatan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).
Karena itu lah, ‘kata Mienul, agar Cakades tersebut untuk mengundurkan diri sebagai Cakades. Sehingga tidak akan menyebabkan konflik ditengah masyarakat.
“Baiknya mengundurkan diri saja. Biar nanti tidak terjadi konflik di masyarakat. Kalau kita yang mengintervensi tidak mungkin,” tegas Meinul.
Penetapan tersangka ini pun dikonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polres Madina melalui Kaur Bin Ops, Ipda Bagus Seto. Menurutnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ini benar dikeluarkan oleh Polres Madina.
“Nanti saya check dulu. Tapi benar surat itu Polres Madina yang keluarkan,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan di Polres Madina, Kasus penggelapan dengan tersangka Abdul Hakim Siregar akan segera ditindak lanjuti. (Ril/Has)