Gus Irawan Pasaribu Minta Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Sosialisasi penyuluhan jasa keuangan dengan tema waspada Investasi Bodong, oleh anggota komisi Xl Gus Irawan Pasaribu di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Selasa (17/10/2023) fhoto : Wartamandailing.
Sosialisasi penyuluhan jasa keuangan dengan tema waspada Investasi Bodong, oleh anggota komisi Xl Gus Irawan Pasaribu di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Selasa (17/10/2023) fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Anggota komisi Xl DPR-RI Gus Irawan Pasaribu SE, AK, MM, CA, bekerjasama dengan OJK menggelar penyuluhan jasa keuangan agar masyarakat dapat mewaspadai investasi bodong yang kian marak. Sosialisasi kegiatan tersebut di gelar di aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (17/10/2023)

Ratusan peserta sosialisasi penyuluhan jasa keuangan dengan tema waspada Investasi Bodong, oleh anggota komisi Xl Gus Irawan Pasaribu, turut hadir Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, dan sejumlah anggota DPRD Madina serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota komisi Xl DPR-RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan kunci agar terbebas dari jeratan pinjaman online adalah Legal dan Logis atau dua L.

“Masyarakat harus jeli dalam mengakses jasa keuangan online, baik pinjaman online ataupun investasi online supaya tidak menjadi korban kasus pinjol ilegal yang marak belakangan ini, ” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi penyuluhan jasa keuangan bertujuan untuk mewaspadai investasi bodong, hal ini terus di edukasikan kepada masyarakat agar warga tidak terjerat dalam investasi bodong dan pinjaman online.

“Diharapkan kepada masyarakat Mandailing Natal agar tidak mudah tergiur dengan investasi bodong maupun pinjaman online secara sembarangan, apalagi tanpa melakukan riset dan pertimbangan yang matang lebih dulu, pastikan penyedia layanan tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK, “ujarnya.

Read More

Dijelaskan, untuk informasi pengecekan legalitas jasa investasi atau pinjaman online (pinjol) dapat diakses melalui situs resmi OJK. Masyarakat yang memiliki pengaduan terkait dengan investasi bodong maupun pinjaman online dapat melaporkan kejadian yang dialami kepada OJK melalui aplikasi portal perlindungan konsumen.

Masyarakat juga dihimbau agar tidak sembarangan memberikan informasi sensitif seperti kode OTP, pin ATM, nama ibu kandung dan informasi sensitif lain kepada orang sembarangan, baik secara daring maupun luring, agar tidak terjerat penipuan yang kian hari makin marak terjadi. (Has)