Pj Bupati Palas Buka Forum Konsultasi Publik RPJPD Tahun 2025-2045

Pj Bupati Padang Lawas Dr Edy Junaedi. S STP. Msi. Buka forum konsultasi publik RPJPD tahun 2025-2045 di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Kamis (22/02/2024) fhoto : Wahyu / Wartamandailing.
Pj Bupati Padang Lawas Dr Edy Junaedi. S STP. Msi. Buka forum konsultasi publik RPJPD tahun 2025-2045 di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Kamis (22/02/2024) fhoto : Wahyu / Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas melaksanakan forum konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025-2045 di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan, Kamis (22/02/2024).

Konsultasi publik tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Pejabat (Pj) Bupati Padang Lawas Dr Edy Junaedi. S STP. Msi.

turut hadir dalam kegiatan, Asisten I Panguhum Nasution, S.Sos, M.A,  Asisten II Drs. Marza Jennova, MM. Asisten III Drs, Amir Soleh Hasibuan. Ketua Mui Palas H. Ismail Nasution Lc, M.TH. Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Sibuhuan Indra Syah Edison Dalimuthe. mewakili Polres Padang Lawas, mewakili Kodim 0102/TS. Pengadilan Agama Sibuhuan. Kejaksaan Padang Lawas, para Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan undangan lainnya.

Pj Bupati Padang Lawas Dr. Edy Junaedi, S.STP, M.Si menyampaikan, untuk menjadi perhatian kita semua pada penyelenggaraan forum konsultasi publik yang kita laksanakan ini perlu kita pedomani adalah perencanaan pembangunan daerah harus bertolak ukur pada kenyataan di lapangan.

“kenyataan di lapangan, data yang masuk ke badan pusat statistik menunjukkan bahwa masih banyak pembangunan yang mangkrak. “tegas Pj Bupati

Dijelaskan, IPM Kabupaten Padang Lawas diposisi ke-6 terendah dari kabupaten kota di Sumatera Utara, yang paling rendah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Untuk index pembangunan manusia (IPM) di Padang Lawas berada di angka 72,16.

“Padang Lawas Bercahaya” bukan hanya slogan karena sejatinya Padang Lawas masih dalam “kegelapan”. ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dan ini perlu bantuan masyarakat, untuk menyeret Padang Lawas kembali ke cahaya, sesuai dengan slogan kabupaten Padang Lawas, “ujar Bupati.

Read More

Kita semua, kata Edy Junaedi, mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, berpikiran terbuka, mengedepankan terintegrasi pendekatan sehingga mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur, “tutupnya.

fhoto : Bupati Palas Buka Forum Konsultasi Publik RPJPD Tahun 2025-2045.

Sementara Kepala Bappeda Tryanta Hadil Khoiri Dairiyawan SE, M.Si menjelaskan Penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan Pembangunan. Penyusunan RPJPD ini sendiri dilakukan juga oleh seluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

RPJPD Kabupaten Padang Lawas sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai.

Lanjut Tryanta, Proses penyusunan RPJPD terdiri dari 5 (lima) tahap utama, tahap pertama melakukan persiapan penyusunan RPJPD yang meliputi pembentukan tim penyusun, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim RPJPD serta pengumpulan data dan informasi. Pada Tahap kedua penyusunan rancangan awal RPJPD yang dilakukan melalui dua tahapan yaitu perumusan rancangan awal dan penyajian rancangan awal RPJPD yang didalamnya dilakukan analisis terhadap RTRW, penelaahan terhadap RPJPD, analisis gambaran kondisi daerah, isu strategis daerah, perumusan visi dan misi serta perumusan arah kebijakan.

Selain itu, juga dilakukan forum konsultasi publik yang melibatkan tokoh atau wakil berbagai elemen masyarakat, pakar, akademisi, dan para pemangku kepentingan terhadap draft rancangan awal RPJPD. Tahap ketiga Pelaksanaan Musrenbang RPJPD. Keempat Penyusunan rancangan akhir RPJPD meliputi konsultasi rancangan akhir ke Gubernur Sumatera Utara. Penyempurnaan rancangan akhir RPJPD dan melengkapi sistematika rancangan awal RPJPD menjadi rancangan akhir. Dan Tahap kelima penetapan Perda RPJPD. (Wahyu P Siregar)