WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Barisan Muda Aktivis Sumatera Utara (BMA-SU) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Sibuhuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana serta distribusi hasil usaha di Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah pengaduan dari anggota koperasi yang mempertanyakan besaran insentif atau pendapatan yang mereka terima. Menurut keterangan yang dihimpun BMA-SU, sebagian anggota mengaku hanya menerima sekitar Rp125.000 per bulan, angka yang dinilai tidak sebanding dengan potensi hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola koperasi.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara lapangan yang dilakukan BMA-SU, rata-rata anggota koperasi memiliki lahan seluas sekitar 0,8 hektare dengan kurang lebih 115 batang sawit produktif. Dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang disebut mencapai Rp3.653,76 per kilogram dan estimasi produksi sekitar 600 kilogram per bulan, organisasi tersebut menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme perhitungan dan pendistribusian hasil kepada anggota.
Selain itu, BMA-SU menduga distribusi hasil usaha belum dilakukan secara proporsional berdasarkan luas lahan yang dimiliki anggota. Kondisi tersebut, menurut mereka, memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan koperasi, termasuk kemungkinan adanya pemotongan biaya yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada anggota.
Ketua BMA-SU, Muhammad Amri Hasibuan, melalui Sekretaris Jenderal Muhsinuddin Hasibuan, mengatakan bahwa apabila informasi mengenai penerimaan anggota sebesar Rp125.000 per bulan tersebut benar adanya, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Angka yang diterima anggota sangat jauh dari logika ekonomi perkebunan sawit. Kami melihat terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai hak-hak anggota koperasi dirugikan akibat pengelolaan yang tidak akuntabel. Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan menimbulkan keresahan,” ujar Muhsinuddin Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pengurus koperasi harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh mekanisme pengelolaan keuangan, mulai dari hasil produksi, biaya operasional, hingga pembagian keuntungan kepada anggota. Transparansi, kata dia, merupakan prinsip utama yang wajib dijalankan dalam tata kelola koperasi.
Karena itu, BMA-SU mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejati Sumut, dan Kejari Sibuhuan untuk melakukan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan anggota koperasi, maka harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
BMA-SU menegaskan bahwa koperasi merupakan milik seluruh anggota yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Oleh sebab itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut demi memastikan perlindungan hak-hak anggota serta terwujudnya tata kelola koperasi yang baik. (*)
