Bahas Penanganan PETI Kotanopan, Sikap Pemkab Madina Dipertanyakan

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution (tengah) Kapolres Madina, AKBP Arie Sopiandi Paloh (kiri) Dandim 0212/TS, Letkol Inf. Amrizal Nasution (kanan) fhoto: ist.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution (tengah) Kapolres Madina, AKBP Arie Sopiandi Paloh (kiri) Dandim 0212/TS, Letkol Inf. Amrizal Nasution (kanan) fhoto: ist.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menggelar rapat koordinasi secara terbuka terkait penanganan pertambangan emas tanpa izin PETI di Kotanopan yang terus beroperasi kian memanas. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 14.30 wib. Rapat ini juga dihadiri oleh Sekda Pemkab Madina, Alamulhaq Daulay, Asisten II Sekdakab Madina, dr. Syarifuddin beserta para Kepala OPD terkait.

Hasil Rapat, sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam penertiban dan pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan dipertanyakan. Hal ini terlihat dari hasil rekomendasi dalam Rapat Penanganan PETI di Kotanopan yang dilaksanakan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Kotanopan. Kemudian dalam rapat ini, Pemkab Madina juga mengundang para pelaku PETI Kotanopan, namun tidak ada satupun pelaku PETI yang tampak hadir.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang memimpin rapat ini tampaknya tak memiliki ketegasan terkait langkah ataupun solusi dalam penanganan PETI di Kotanopan. Berulang kali dalam rapat, lulusan salah satu Universitas di Australia ini meminta pers untuk objektif.

“Saya minta untuk rekan-rekan pers yang hadir untuk objektif dan memberitakan sesuai dengan fakta yang ada. Saya tidak pernah menerima apapun ataupun membekingi PETI di Kotanopan,” ungkap Atika ketika membuka rapat.

Lanjut Atika, mengenai penanganan tambang ilegal yang ada di Kotanopan yang sudah semakin memanas, untuk itu dalam rapat ini saya berharap kita sama-sama mencari solusi.

“kita disini mencari solusi, bukan mengoceh kesana kemari, silahkan beri pendapat disini, siapapun boleh, “ujarnya.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sopiandi Paloh menjelaskan kegiatan PETI di Kotanopan secara hukum adalah salah dan kegiatan ilegal. Namun dirinya hingga saat ini belum mengambil sikap tegas karena dirinya tidak mau selalu dihadapkan sama masyarakat yang sebenarnya tidak tahu menahu. Sehingga apabila dirinya dan tim mengambil sikap tegas maka, yang menjadi korban adalah masyarakat.

Read More

“Saat ini, kami penegak hukum seolah-olah dibenturkan terus. Baik dengan masyarakat maupun dengan sesama penegak hukum. Karena itu kita duduk untuk mencari solusi yang terbaik, karena apapun kegiatan ilegal itu tetap melawan hukum dan Undang-undang,” ungkapnya.

Bahkan Kapolres pun mengajak masyarakat Kotanopan yang hadir untuk terbuka perihal apa yang mereka dapatkan dengan adanya PETI di Kotanopan. Sehingga dia bisa merumuskan apa yang akan dilakukan untuk menegakkan hukum terkait PETI ini.

“Kita ribut, polri dan masyarakat berdebat tutup atau tidak. Cukong pemilik alat berat disana yang ketawa. Mereka lah pemenangnya. Karena mereka bisa dapat miliaran perhari, masyarakat hanya dapat 100-200rb per hari,” ungkap Kapolres.

Sementara Dandim 0212/TS, Letkol Inf. Amrizal Nasution dengan nada keras agar penertiban PETI tidak hanya terfokus di Kotanopan saja. Menurutnya, hampir di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal terdapat PETI sehingga untuk penertibannya harus dilakukan secara menyeluruh.

“Saya sepakat sama penertiban ini. Hanya saja jangan terfokus dengan Kotanopan saja. Hampir seluruh kawasan di Mandailing Natal ini terdapat PETI. Kalau mau ditertibkan seluruhnya jangan tanggung-tanggung,” tegasnya.

Rapat Penanganan PETI ini ditutup dengan menghasilkan tiga rekomendasi tanpa keputusan. Artinya sikap Pemerintah Kabupaten Madina masih abu-abu terhadap PETI di Kotanopan.

Adapun tiga rekomendasi tersebut adalah, pertama, menutup PETI di Kotanopan yang menggunakan alat berat atau excavator. Kemudian rekomendasi kedua, apabila tidak mengindahkan rekomendasi pertama maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. Sedangkan rekomendasi ketiga, kegiatan tambang menggunakan cara-cara tradisional masih diperbolehkan.

Sebelumnya Pemkab Madina telah menyikapi keberadaan (PETI) di kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (29/11/23) saat menggelar Rapat Koordinasi.

Dari Rakor yang digelar, disepakati seluruh aktivitas PETI Kotanopan dihentikan dan diberikan waktu 21 hari untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa izin. (Has)