WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kantor cabang Panyabungan telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MOU) dengan kejaksaan negeri Mandailing Natal.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Bank BRI Cabang Panyabungan yang bertempat di Kejari Madina beberapa hari lalu.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama itu dipimpin kepala kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal SH MH didampingi sejumlah jajaran. Kegiatan itu dihadiri langsung Pemimpin Bank BRI Cabang Panyabungan Rian Darmawan dan didamping sejumlah staf BRI Panyabungan.
Pemimpin Bank BRI Cabang Panyabungan Rian Darmawan menyampaikan, bahwa BRI sebagai Bank yang punya fungsi intermediary, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pinjaman dan kredit kepada masyarakat. Dalam penyaluran kredit ini ada titik titik resiko terkait pengembalian kredit, kemudian juga hal-hal lainnya sehingga muncul resiko-resiko kredit.
“Kini kami telah bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan Kejari Mandailing Natal untuk bantuan hukum termasuk tindakan hukum dalam penagihan kredit macet yang belum terselesaikan, “ujar Rian Darmawan, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut, Pemimpin Bank BRI Cabang Panyabungan menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala kejaksaan negeri Mandailing Natal dan jajarannya sebagai pengacara negara yang menyediakan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada BRI Panyabungan sebagai badan usaha milik negara.
“Kami akan segera menindak lanjuti kerjasama dengan Kejari Mandailing Natal terkait bantuan hukum untuk mengatasi kredit macet yang diantaranya ada beberapa yang belum terselesaikan hingga sampai saat ini, “tutupnya. (Has)