WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Penemuan narkoba dalam jumlah besar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan baru-baru ini memicu berbagai kecaman dan menjadi topik pembicaraan di kalangan publik.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan itu justru menjadi pusat peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, diduga kuat melibatkan kompromi oknum petugas dan kelalaian sistem pengawasan.
Sorotan tajam dari Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menyusul keberhasilan tim gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 6,8 kilogram ganja dan menetapkan empat orang warga binaan sebagai tersangka.
Menurut organisasi ini, peristiwa ini bukan lagi kejadian kebetulan, melainkan bukti nyata adanya kelemahan fatal dalam pengamanan dan pengawasan internal lembaga pemasyarakatan.
Ketua Umum GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan, mustahil barang haram sebanyak itu bisa masuk, disembunyikan, dan diedarkan di dalam lingkungan penjara tanpa adanya campur tangan pihak di dalam.
“Kami menduga kuat, praktik ilegal ini tidak mungkin berjalan lancar tanpa peran pihak tertentu di dalam Lapas. Entah itu karena kelalaian pengawasan, pembiaran, atau bahkan keterlibatan langsung oknum sipir dan petugas, hal ini wajib diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Stevenson, Senin (1/ 6/2026).
Stevenson menekankan, jumlah barang bukti yang mencapai 6,8 kilogram serta keterlibatan empat narapidana menunjukkan bahwa aktivitas ini sudah berjalan secara terorganisir, bukan sekadar percobaan semata.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi dan transparansi penuh kepada masyarakat.
“Bagaimana cara barang sebanyak itu bisa lolos masuk dan dikuasai narapidana? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka oleh pimpinan Lapas. Publik berhak tahu celah mana yang dimanfaatkan, agar keraguan dan ketidakpercayaan ini bisa dijawab,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai sangat ironis dan mengkhawatirkan. Lapas yang sejatinya berfungsi sebagai tempat pembinaan, perbaikan perilaku, dan pemulihan bagi narapidana, kini justru berubah fungsi menjadi markas aman bagi peredaran narkoba.
Menurutnya, hal ini menjadi ancaman nyata bagi ketertiban masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Sangat memprihatinkan. Tempat yang seharusnya membuat orang sadar dan memperbaiki diri, kini malah berubah menjadi sarang peredaran barang haram. Ini bukti nyata bahwa pengawasan internal benar-benar lemah dan tidak berjalan sesuai aturan,” kritik Stevenson.
GAPERTA pun mendesak pemerintah dan Ditjen Pemasyarakatan tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti dan penangkapan tersangka.
Sanksi tegas dan berat harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik yang terlibat langsung maupun yang lalai dalam tugas pengawasan.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan biarkan Lapas menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengedar narkoba. Jika dibiarkan, ancaman penyebaran narkoba ke masyarakat luas akan semakin sulit dibendung dan merusak tatanan kehidupan kita,” pungkas Steven. (Tim)






