Puluhan Ikan Jurung Lubuk Larangan Anak Yatim Tambangan Jae Mati Mendadak, Diduga Terdampak PETI

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Puluhan ikan mera atau ikan jurung ditemukan mati mendadak di kawasan Lubuk Larangan Anak Yatim, Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Kematian ikan tersebut terjadi selama beberapa hari terakhir, mulai Selasa hingga Jumat (18/9/2026). Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya dampak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Tambangan.

Kepala Desa Tambangan Jae, Jamuddin Lubis, menuturkan bahwa sebelumnya memang sempat terdapat aktivitas tambang di bagian hulu sungai. Namun, aktivitas tersebut telah berhenti dalam beberapa hari terakhir.

“Aktivitas PETI di hulu sungai sempat terjadi beberapa hari, dan hal itu telah berhenti setelah ada imbauan dari pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.

Menyikapi kematian puluhan ikan tersebut, Jamuddin meminta masyarakat yang melakukan aktivitas di sepanjang DAS Aek Tambangan untuk tidak melakukan kegiatan tambang emas ilegal atau dompeng.

“Saya meminta agar masyarakat di Seberang Tambangan, mulai dari Desa Tambangan Jae, Tambangan Tonga, Tambangan Pasoman, Rao-rao Dolok, Rao-rao Lombang dan Panjaringan, tidak melakukan aktivitas dompeng, baik dompeng darat maupun dompeng apung,” tegas Jamuddin Lubis, Jumat (18/9/2026).

Menurut Jamuddin, kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas dompeng di DAS Aek Tambangan telah dibuat pada Rabu (9/9/2026), di rumah salah seorang pelaku dompeng darat, Parlindungan alias Lindung, di Tambangan Pasoman.

Bacaan Lainnya

Saat itu, puluhan warga dari Tambangan Tonga dan Tambangan Jae mendatangi rumah Lindung dan meminta agar aktivitas tambang emas ilegal atau dompeng darat yang dilakukannya di kawasan Batu Bolang, Desa Tambangan Pasoman, dihentikan.

“Dengan adanya kesepakatan antara Kepala Desa Tambangan Pasoman, saya sebagai Kepala Desa Tambangan Jae dan Sekdes Tambangan Tonga saat itu, saya berharap kita semua menghentikan dompeng apung dan dompeng darat di sepanjang DAS Aek Tambangan. Kita harus menghormati kesepakatan itu,” tegasnya.

“Kita sudah sepakat, dompeng darat dan dompeng apung tidak boleh di Aek Tambangan. Yang diperbolehkan hanya mendulang atau manggore,” ujarnya.

Jamuddin menjelaskan, aktivitas dompeng darat maupun dompeng apung tidak semestinya dilakukan di Aek Tambangan karena debit air sungai relatif kecil.

Selain itu, Aek Tambangan merupakan sumber air yang digunakan ribuan masyarakat untuk berbagai aktivitas sehari-hari, seperti mandi, mencuci, buang air, serta kebutuhan lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa Lubuk Larangan Anak Yatim Desa Tambangan Jae merupakan kawasan yang dikelola pemerintah desa bersama masyarakat Desa Tambangan Jae dan diperuntukkan bagi anak yatim.

“Lubuk Larangan ini tempat wisata. Banyak orang berkunjung ke sini, datang dari jauh. Uang yang kami dapat dari Lubuk Larangan ini kami gunakan untuk anak yatim,” ujarnya.

Jamuddin berharap kematian puluhan ikan mera di Lubuk Larangan Anak Yatim menjadi perhatian semua pihak. Ia meminta siapa pun yang masih melakukan aktivitas dompeng di sepanjang DAS Aek Tambangan agar segera menghentikan kegiatannya.

“Dari hari Selasa sampai Jumat siang sudah 34 ekor ikan mera mati. Hari ini saja lebih 12 ekor ikan mera mati mendadak,” ujar Jamuddin.

Ia berharap kejadian tersebut segera ditindaklanjuti pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kematian ikan, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas PETI di sepanjang DAS Aek Tambangan. (Has)

Contoh Gambar di HTML