WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan — Aliansi “Tapanuli Selatan Bangkit Bagusi Pendidikan” resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan kepegawaian yang melibatkan dua oknum guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta Kepala Sekolah di SDN 101228 Pargarutan Luat Harangan, Kecamatan Sipirok.
Laporan pengaduan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat (25/9/2026). Kedua guru yang dilaporkan ialah Annisa Hasanah Situmorang dan Salmah Siregar.
Sejak diangkat menjadi ASN P3K pada tahun 2022, keduanya diduga nyaris tidak pernah hadir mengajar, namun tetap menerima hak kepegawaian secara utuh selama empat tahun berturut-turut.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim aliansi, antara lain:
- Jarak domisili tidak masuk akal: Annisa Hasanah Situmorang berdomisili di Kota Padangsidimpuan, Salmah Siregar di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jarak tempuh ke sekolah masing-masing mencapai 5–6 jam perjalanan, sehingga mustahil untuk pulang-pergi setiap hari.
- Tidak ditemukan di lokasi: Saat peninjauan langsung ke sekolah, kedua guru tidak ada di tempat. Para siswa mengonfirmasi keduanya jarang terlihat di lingkungan sekolah maupun di ruang kelas.
- Kepala Sekolah diduga menutupi: Kepala Sekolah Lismadiana Siagian, S.Pd. diketahui membenarkan ketidakhadiran kedua guru, namun membiarkan dengan alasan “merasa iba”. Tim menilai adanya perjanjian atau kesepakatan tersembunyi yang melibatkan Kepala Sekolah.
- Absensi diduga direkayasa: Daftar hadir kedua guru dinilai tidak sah, diduga dimanipulasi dengan sepengetahuan pimpinan sekolah.
- Dugaan ganda gaji: Annisa Hasanah Situmorang juga diduga bertugas di instansi pendidikan lain, berpotensi menerima penghasilan ganda dari sumber anggaran yang sama.
- Tidak ada pembantahan: Kabar ini telah beredar di media sejak September 2024, namun hingga kini tidak pernah dibantah secara resmi oleh pihak sekolah maupun kedua guru.
Aliansi menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum yang serius, yakni melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dan melanggar UU Kepegawaian Negara.
Kemudian adanya dugaan pemalsuan dokumen dan kerugian negara sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pengabaian hak pendidikan puluhan siswa selama empat tahun.
Tuntutan Aliansi
Dalam laporannya, aliansi meminta Inspektorat Tapsel untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kedua guru serta Kepala Sekolah yang diduga menutupi ketidakhadiran tersebut.
Kemudian, memverifikasi keaslian daftar hadir dan kinerja yang bersangkutan serta menangguhkan dan membatalkan keikutsertaan keduanya dalam seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2026
Selian itu, dalam tuntutannya, aliansi juga mengusulkan pemberhentian jika terbukti melanggar aturan kepegawaian dan menindaklanjuti dugaan kerugian negara serta pelanggaran hak anak didik.
“Kami tidak melakukan ini atas dasar lain, melainkan kepedulian terhadap masa depan pendidikan Tapanuli Selatan. Jangan biarkan anak-anak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua Tim Investigasi, Ayub Harahap dalam keterangannya.
Laporan yang dilayangkan Aliansi “Tapanuli Selatan Bangkit Bagusi Pendidikan” juga ditembuskan kepada Bupati Tapsel, Wakil Bupati, Kapolres, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, serta lembaga pengawasan dan elemen masyarakat lainnya.
Mereka menyatakan siap menyerahkan seluruh alat bukti yang dimiliki dan mendampingi proses pemeriksaan nantinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tapsel maupun Dinas Pendidikan belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Padahal dugaan tersebut kerap diberitakan di sejumlah media massa, namun pihak terkait terkesan enggan menanggapinya. (Dedi)






