WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Tim Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H.
Kejadian berawal pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban Arnisah Siregar (29) tiba di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Gang Bengekel Anas, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Ia mendapati pintu rumah terbuka dan berubah posisi. Saat masuk ke dalam, barang-barang sudah berantakan.
Pencurian itu terungkap saat korban mendapati sejumlah barang hilang: dua tabung gas elpiji 3 kilogram, celengan yang diperkirakan berisi Rp500.000, dua buah jam tangan, hingga satu unit sepeda motor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berkat kecepatan dan ketelitian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial AA alias B (26), warga sekitar lokasi kejadian.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu jam tangan merek Halei warna hitam dan satu jam tangan merek Mirage warna putih.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat meninggalkan rumah atau beristirahat malam. Segera laporkan hal mencurigakan ke pos polisi terdekat atau layanan darurat 110. (Dedi)






