WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan resmi mengalihkan proses belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta di lingkungan Disdik Kota Padangsidimpuan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/4133.TU/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap, yang ditetapkan pada 15 Oktober 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, A.R. Hariri Hasibuan,S.STP.,M.SP.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak paparan kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Padangsidimpuan.
Poin-poin penting dalam SE tersebut:
- PJJ 16 s.d 17 Oktober 2026: Seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP untuk sementara waktu belajar dari rumah. Kebijakan ini dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai perkembangan kualitas udara dan kebijakan Pemko Padangsidimpuan.
- Metode Daring: Pelaksanaan PJJ mengutamakan metode daring melalui WhatsApp Group, Google Classroom, video pembelajaran, dan platform digital lainnya, disesuaikan dengan kondisi dan akses internet siswa.
- Bukan Hari Libur: Peralihan ke PJJ bukan merupakan hari libur sekolah. Guru tetap melaksanakan tugas pembelajaran dan memberikan layanan pendidikan sesuai jadwal.
- Pembelajaran Fleksibel: Guru diminta tidak memberikan beban tugas berlebihan. Pembelajaran harus dilaksanakan secara efektif, fleksibel, menyenangkan, dan berorientasi pada tujuan pembelajaran.
- Peran Orang Tua dan Pengawasan: Kepala sekolah wajib membangun komunikasi dengan orang tua/wali untuk memastikan siswa mengikuti pembelajaran sesuai jadwal dan menyelesaikan tugas. Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggung jawab melakukan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan PJJ.
- Jaga Kesehatan: Satuan pendidikan diminta memantau kesehatan warga sekolah dan mengimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika ada yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap, agar segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Hariri dalam edaran tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. (Fahmi)






